Jakarta –
KPK masih terus menyelidiki dugaan kasus kepuasan pengadaan di MPR RI. Hari ini, KPK memanggil kepala unit kerja untuk pengadaan barang/jasa (UKPBJ) Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020 awalnya JJ.
“Hari ini Selasa (24/6), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap dugaan penerimaan TPK untuk kepuasan oleh pegawai negeri atau administrator negara yang terkait dengan pengadaan di Majelis Konsultatif Rakyat (MPR),” juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan kepada wartawan pada hari Selasa (6/24/2025).
“Kepala JJ UKPBJ di Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020,” lanjutnya.
Gulir untuk melanjutkan konten
KPK juga memanggil Petugas Pembuatan Komitmen (PPK) dalam kegiatan di Biro Pengadilan dan Sosialisasi 2020 MPR RI Sekretariat Jenderal DWB. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Komitmen DWB Membuat Pejabat (PPK) dalam kegiatan di Biro Pengadilan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR 2020. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Red dan White,” kata Budi.
KPK juga mulai memeriksa beberapa saksi lainnya. Mereka yang telah diperiksa adalah cucu Riwayati sebagai pengadaan barang/jasa untuk pengiriman dan dua kali lipat di Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020 menjadi. 2021. Kemudian, Fahmi Idris sebagai kelompok kerja unit pengadaan barang dan jasa (pokja-ukpbj) di sekretariat Majelis Konsultasi Rakyat Republik Indonesia pada tahun 2020.
1 tersangka
Dalam hal ini, KPK tampaknya telah menamai 1 tersangka. Tersangka menerima kepuasan RP. 17 miliar.
“Sejauh ini KPK telah menyebut satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar puluhan miliar. Sekitar Rp. 17 miliar (diterima),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada hari Senin (6/23).
Budi mengatakan jumlah ini masih merupakan hasil dari penghitungan sementara. Penyelidik masih terus mengeksplorasi perhitungan yang tepat terkait dengan jumlah kepuasan yang diperoleh oleh tersangka.
“Ini masih dihitung dan KPK juga mengeksplorasi berbagai informasi yang terkait dengan pengadaan apa yang terkait dengan penerimaan kepuasan,” kata Budi.
Budi mengatakan bahwa partainya tidak dapat mengungkapkan sosok yang disebut sebagai tersangka. Termasuk menjelaskan pembangunan kasing secara keseluruhan.
Penjelasan MPR
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi mengenai pelaporan dugaan korupsi kepuasan yang menyeret lembaga MPR RI. Siti menekankan bahwa kasus tersebut adalah kasus lama yang terjadi antara rentang 2019-2021.
Dia juga menekankan bahwa kasus ini tidak ada keterlibatan unsur -unsur kepemimpinan MPR Indonesia, baik yang lama maupun saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan dalam proses investigasi dan saat ini sedang meningkat menjadi penyelidikan.
“Kita perlu menekankan bahwa kasus ini adalah kasus lama yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2021. Dalam kasus ini, tidak ada keterlibatan kepemimpinan MPR RI, karena kasus ini adalah tanggung jawab administrasi dan teknis dari sekretariat, dalam kasus ini, Surati,” Sejil, Namely Ma'ruf Cahyono.
(Whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini