KEPALA Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan, peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya asalkan memenuhi beberapa kriteria. Usulan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan peserta PBI yang tidak bisa mengaksesnya BPJS Kesehatan karena tiba-tiba mati.
PBI dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial untuk penyesuaian administratif melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2026. “Update data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 6 Februari 2026.
Menurut Rizzky, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa aktif kembali status kepesertaannya jika memenuhi tiga kriteria. Pertama, peserta tersebut masuk dalam daftar peserta PBI JK yang akan dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta menderita penyakit kronis atau berada dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa.
Cara pengaktifannya kembali dengan melapor ke Dinas Sosial dengan disertai surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan. Nantinya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan akan diverifikasi peserta yang diusulkan. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status peserta JKN.
Untuk mengecek status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat menghubungi Layanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di 08118165165. Jalur lain yang tersedia adalah BPJS Kesehatan Center 165, JKN Mobile Application, atau melalui Dinas BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang berobat ke rumah sakit, dapat menghubungi petugas BPJS SATU untuk informasi selengkapnya. Rizzky memastikan nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang di ruang publik rumah sakit.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk terus memantau aktivitas kartu JKN sebelum jatuh sakit. “Kalau ternyata peserta yang dinonaktifkan, bisa langsung kita aktifkan kembali. Jadi harapannya tidak ada masalah jika tiba-tiba membutuhkan JKN untuk berobat,” ujarnya.
Sebelumnya sejumlah pasien anggota PBI mengeluh mereka dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJSnya tiba-tiba tidak aktif. Kondisi ini menyebabkan pasien yang membutuhkan pengobatan segera tiba-tiba kehilangan akses terhadap pengobatan.
Salah satu pasien stroke asal Solo, Yuliana Setiyaningsih mengaku sudah dua tahun terakhir menggunakan PBI BPJS Kesehatan untuk mengontrol kesehatan pasca stroke. Namun saat hendak melakukan pemeriksaan kembali ke rumah sakit, kartu BPJS Kesehatan miliknya tiba-tiba tidak aktif.
“BPJS KIS sudah melakukan pemeriksaan setiap bulan selama dua tahun terakhir. Tapi hari ini saya mau melakukan kontrol, statusnya tidak aktif dan pendaftarannya tidak bisa diproses. Padahal saya pasien stroke dan tetap harus pemeriksaan rutin,” kata Yuliana, dikutip Tempo, dari pengaduannya di ULAS, Kamis, 5 Februari 2026.
Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Revolusi Perawatan Kesehatan Kita