6 mantan pejabat Antam dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian dan emas


Jakarta

Sebanyak 6 mantan pejabat Pt Antam TBK Dalam kasus tuduhan korupsi Manajemen kegiatan bisnis komoditas emas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hakim mengatakan mereka bersalah atas korupsi dalam kegiatan ini.

Putusan itu diadakan di Pengadilan Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Tengah, Selasa (5/27/2025). Enam mantan pejabat Antam berasal dari Unit Bisnis Pemrosesan Logam dan Pemurnian Logam (UBPP LM).

Mereka adalah Wakil Presiden (VP) UBPP LM Antam pada 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam pada 2011-2013 Herman, Eksekutif Senior VP UBPP LM Antam di 2013-2017 Dody MARTIMBANG, General Manager (GM) dari UBPP LM Antam 2017 2019-MARTIMBANG, General Manager (GM) dari UBPP LM Antam pada 2017 2019-2019-MARTIMBANG, General Manager (GM) dari UBPP LM Antam 2017 2019 2019 2021-2022 Iwan Dahlan.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Declared defendant Tutik Kustiningsih, defendant Herman, defendant Iwan Dahlan, defendant Dody Martimbang, defendant Abdul Hadi Aviciena, defendant Muhammad Abi Anwar, each has been legally proven and convincingly guilty of committing a criminal act of corruption together as in the primary indictment,” said Chairman of the Panel of Judges Dennie Arsan Fatrika when reading the dakwaan.

“Meningkatkan terdakwa, oleh karena itu masing -masing dengan hukuman penjara 8 tahun,” tambah hakim.

Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda RP. 750 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan penjahat tubuh selama 4 bulan.

“Dan denda Rp. 750 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara pidana selama 4 bulan,” kata hakim.

Hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini berjumlah Rp 3.308.079.265.127 (Rp 3,3 triliun). Hakim tidak menagih uang pengganti kepada para terdakwa karena tidak menikmati uang dari korupsi.

Pertimbangan beban Putusan adalah tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian finansial negara dan memperkaya orang lain. Sementara pertimbangan meringankan Herman dan putusan Tutik adalah lansia, tidak pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindakan kriminal, bersikap sopan dan tidak menyulitkan persidangan.

Hakim mengatakan Abdul Hadi Aviciena et al melanggar pasal 2 paragraf 1 Juncto Pasal 18 Undang -Undang Korupsi Juncto Pasal 55 Paragraf 1 dari KUHP ke -1.

Sebelumnya, Abdul Hadi Aviciena et al digugat selama 9 tahun penjara. Mereka juga menuntut denda RP. 750 juta dalam kurungan 6 bulan.

Dalam hal ini, Abdul Hadi Aviciena et al dituduh melakukan atau berpartisipasi dalam melakukan tindakan korupsi kriminal secara individu atau bersama-sama dengan pengelolaan kegiatan bisnis komoditas emas pada 2010-2022. Tindakan ini dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

“Dalam melakukan kegiatan binatu emas dan cap emas meleleh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun,” jelas jaksa penuntut dalam dakwaan tersebut, Senin (1/13).

Tindakan ini dilakukan oleh Abdul Hadi et al bersama dengan tujuh pelanggan mencuci dan emas dalam kegiatan ini. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Tujuh pelanggan adalah pelanggan emas dan tutup Lebid dari Antam Metal Processing and Purification Unit (UBPP LM), Lindawati Efendi; Pelanggan Emas Cuci dan LEBPP LM Antam Cap, Suryadi Lukmantara.

Kemudian, pelanggan binatu emas dan topi Antam UBPP LM, Suryadi Jonathan; Pelanggan Emas Laundry dan Lebpp LM Antam Cap, James Tamponawas; Dan capur capur cap ubpp lm antam, ho kioen tjay. Kemudian, pelanggan emas Lialant dan Cap Cap UBPP LM Antam serta Direktur Pt Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; Serta pelanggan emas Lialant dan Cap Cap UBPP LM Antam serta outsourcing karyawan di bagian perdagangan Antam LM UBPP untuk periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

(MIB/RFS)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *