Polisi akhirnya menangkap R (47), pembakaran teroris dari masjid di Kota Makassar dan beberapa distrik di Sulawesi Selatan.
Pria ini ditangkap oleh jajaran polisi Maros di Masjid Al-Markaz Al Islami Tua, Desa Pettu Adae, Distrik Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (30/9) kemarin.
“Setelah penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pembakaran masjid,” kata kepala polisi Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya selama konferensi pers pada hari Rabu (1/10).
Di depan polisi, R mengakui tindakannya. Telah membakar kabinet yang berisi peralatan doa di 45 Masjid Syuhada, Maros Regency, pada hari Senin (9/16).
Tidak hanya itu, ia juga mengaku merusak dan membakar masjid al-Mujahidin di Kota Makassar, dan juga 45 masjid Syuhada di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
“Jadi ini adalah pelaku pembakaran masjid yang terjadi di Makassar dan Pangkep, beberapa waktu yang lalu,” lanjutnya.
Pelaku tidak menyukai wanita di masjid
Polisi terus menyelidiki kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku bertekad untuk membakar kabinet masjid karena mereka tidak menyukai peziarah betina ke masjid.
“Tersangka tidak senang jika seorang wanita pergi untuk berdoa di masjid,” kata Polisi Kasat Reskrim Maros, IPTU Ridwan terpisah.
R tidak suka penyembah wanita datang ke masjid tanpa membawa Mukena.
“Jika Anda ingin berdoa di masjid, bawa Mukena Anda sendiri. Tetapi, kami sementara ingin memeriksa psikiaternya dengan seorang psikiater,” lanjutnya.
Kantor Polisi Maros menekankan bahwa ia akan mengambil tindakan tegas terhadap tindakan apa pun yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan meresahkan masyarakat, terutama yang menyangkut tempat -tempat ibadah.
“Untuk saat ini, kami mengamankan para pelaku di kantor polisi Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.