KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd per hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025. Pembekuan izin ini lantaran TikTok tak bersedia menyerahkan data siaran langsung atau live streaming saat terjadi demo di sejumlah daerah di Indonesia pada akhir Agustus 2025.
Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi trafik, aktivitas siaran langsung, data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dipenuhi secara lengkap oleh TikTok. “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis pada Jumat.