Kementerian Komunikasi Jelaskan wacana di balik nama ponsel bekas yang digunakan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jelaskan tentang wacana tentang penerapan nama kembali dalam penjualan dan pembelian transaksi Ponsel bekas yang sibuk dibahas nanti. Ini sebelumnya disampaikan oleh direktur menyusun spektrum frekuensi radio, orbit satelit, dan standardisasi infrastruktur digital Komdigi Adis Alifiawan dalam diskusi di sekolah Teknik Listrik dan Teknologi Informasi (ITB) minggu lalu.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni menjelaskan, wacana itu tidak seperti aturan nama terbalik pada transaksi pembelian dan penjualan kendaraan bermotor bekas. “Wacana yang terkait dengan layanan pemblokiran dan registrasi identitas peralatan seluler internasional (IMEI) bukanlah aturan untuk nama tersebut seperti pada kendaraan bermotor,” katanya melalui pernyataan tertulis pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025.

Wayan mengatakan bahwa Komdigi tidak bermaksud meminta setiap ponsel untuk memiliki tanda kepemilikan serta pemilik buku kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan bermotor. “Kita perlu meluruskan, tidak benar jika seolah -olah Kementerian Komunitas akan meminta setiap ponsel untuk memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB Motor. Ini sukarela, bagi mereka yang ingin mendapatkan lebih banyak perlindungan jika ponsel hilang atau dicuri,” katanya.

Dia mengatakan, wacana ini merupakan tindak lanjut bagi aspirasi orang -orang yang identitasnya sering disalahgunakan ketika ponsel hilang atau dicuri. IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel yang dihasilkan dari tindakan kriminal dapat diblokir sehingga mereka tidak lagi memiliki nilai ekonomi untuk pelaku kejahatan. Demikian juga dengan konsumen yang membeli perangkat hukum, bisa terasa lebih aman dan lebih nyaman.

Wayan menambahkan, IMEI juga berguna untuk mencegah sirkulasi pasar ilegal atau gelap (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, dan membantu pihak berwenang mengurangi kejahatan pencurian seluler.

“Dengan IMEI, orang bisa lebih tenang. Jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat dapat dilaporkan dan diblokir. Jika ditemukan lagi, itu dapat diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, tetapi perlindungan tambahan bagi masyarakat,” katanya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di tingkat kepemimpinan. Adapun tujuan ADI untuk menyampaikan wacana di ITB, kata Wayan, untuk mendengar masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat, sebelum ada keputusan lebih lanjut.

Dia menegaskan, wacana pemblokiran IMEI secara sukarela adalah upaya untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. “Tidak menambah aturan birokrasi yang membebani masyarakat,” kata Wayan.

Sebelumnya, Adis mengatakan bahwa wacana ini ditujukan untuk tidak menyalahgunakan identitas pemilik HP sebelumnya. “Kami berharap ponsel kedua juga akan jelas, mungkin seperti membeli dan menjual sepeda motor, ada nama belakang, ada identitas. Ponsel ini dari nama A ke B, untuk menghindari penyalahgunaan identitas,” katanya dalam video diskusi yang diunggah oleh ITB Electrical dan Informatics Engineering YouTube Account, dikutip pada hari Sabtu, 20, 2025.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *