Pt Properti PP TBK (PPRO) mengumumkan komposisi hasil manajemen perusahaan dari rapat umum yang luar biasa dari pemegang saham pada hari Jumat, 3 Oktober 2025. Dalam keterbukaan publik yang dirilis pada hari Senin, 6 Oktober 2025, pemegang saham PPRO menyetujui pengunduran diri Jatmiko Murdiono sebagai sebagai pengunduran diri Jatmiko sebagai sebagai pengunduran diri Jatmiko sebagai sebagai pengunduran diri Jatmiko sebagai sebagai pengunduran diri Jatmiko sebagai sebagai pengunduran diri Jatmiko sebagai sebagai Jatmiko As Jatmiko as Jatmiko as. direktur.
Sementara itu, pemegang saham memberkati penunjukan Ikhwan Putra sebagai Direktur PPRO menggantikan Jatmiko. Dengan demikian, komposisi hasil manajemen PPRO dari EGMSB sebagai berikut.
Papan Komisaris
Komisaris Presiden: Fakhrul Ulum
Komisaris Independen: Lia Itok Garbianto
Komisaris Independen: Nurdin Misbah
Sutradara
Direktur Presiden: Dyah Rahadyannie
Direktur: Nurjaman
Direktur: Ikhwan Putra Pradhana
Selama 2024, PPRO mencatat hilangnya Rp 1,09 triliun. Jumlahnya sedikit menurun dari tahun sebelumnya dari Rp 1,28 triliun.
Dalam laporan keuangannya, PT PP Properti mencatat pendapatan yang juga turun tajam. Pada tahun 2024, PT PP hanya menerima Rp 458 miliar dari penjualan atau turun dari 2023 dari Rp 983 miliar.
Pendapatan PT PP Properti didukung oleh penjualan apartemen sebesar Rp 245 miliar, rumah Rp. 34 miliar, Hotel Rp. 149,7 miliar, biaya layanan penyewa Rp. 17 miliar, dan sewa Rp 11 miliar. Dari komponen penjualan real estat dan properti ini, perusahaan memperoleh nilai penjualan Rp 458 miliar selama 2024
Selain itu, aset PT PP Propertie mencatat penurunan. Pada tahun 2024, aset perusahaan berjumlah Rp 18,24 triliun, lebih rendah dari 2023 Rp. 19.69 triliun.
Auditor PP PP Properti juga mencatat bahwa kehilangan komprehensif Rp 1,09 triliun ini menghasilkan defisit Rp 1,94 triliun.
“Pada tanggal 31 Desember 2024, kelompok ini mencatat saldo negatif yang signifikan dari arus kas operasi Rp 866.443.332.112,” kata auditor dari perusahaan akuntansi Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Partners.
Dari catatan ini, auditor menilai bahwa ada indikasi ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kesinambungan bisnisnya. “Pendapat kami tidak dimodifikasi sehubungan dengan ini,” kata auditor.