Utang pinjaman masyarakat per September 2025 mencapai Rp 90 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan yang disalurkan oleh industri pinjaman peer to peer atau pinjaman online (pinjol) pada September 2025 mencapai Rp 90 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pada bulan sebelumnya, penyaluran pembiayaan melalui pinjaman online atau pindar tercatat sebesar Rp 87,6 triliun. “Di industri pinjaman online luar biasa pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen tahun ke tahun dengan nilai nominal Rp90,99 triliun,” kata Ketua Pelaksana Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) Agusman, dalam konferensi pers, Jumat, 7 November 2025.

Berdasarkan data terkini OJK, total penyaluran kredit pada Desember 2023 mencapai Rp 59,6 triliun. Pada September 2024, angka tersebut meningkat menjadi Rp 74,4 triliun.

Sementara itu, angka risikonya kredit atau dikenal dengan 90-day Default Rate (TWP90) pada bulan September 2025 juga mengalami peningkatan. Pinjaman online TWP90 berada di angka 2,82 persen, naik dari Agustus 2025 yang sebesar 2,60 persen.

Dari sisi perseroan, Agusman menjelaskan, piutang Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,07 persen pada September 2025 menjadi Rp507,14 triliun. Perkembangan tersebut ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,61 persen.

Profil risiko perusahaan pembiayaan juga terjaga dengan rasio risiko kegagalan pengembalian pembiayaan atau Non-Performing Financing (NPF) bruto pada September sebesar 2,47 persen dan NPF neto sebesar 0,84 persen. Rasio utang terhadap modal atau PP Gearing rasio tercatat 2,17 kali dan berada di bawah batas maksimal 10 kali.

Saat ini terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimal Rp 100 miliar. Selain itu, terdapat 8 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban penyertaan modal minimal Rp 12,5 miliar.

Seluruh penyelenggara pindar telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK yang mencakup langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum. Antara lain melalui tambahan modal disetor oleh pemegang saham lama yang mencari investor strategis atau upaya merger dengan penyelenggara pindar lainnya.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *