KEMENTERIAN Keuangan sedang mengkaji potensi penerapannya cukai untuk popok (popok) hingga tisu basah. Rencana perluasan penerapan cukai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Kuno Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada 3 November 2025. Langkah tersebut termasuk dalam upaya optimalisasi pendapatan negara. “Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilakukan melalui penyusunan kajian potensi barang kena cukai berupa popok dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” seperti dikutip dari dokumen PMK, Jumat, 7 November 2025.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga berencana memperluas basis pendapatan melalui usulan kenaikan batas atas bea keluar sawit. Sebelumnya, dokumen Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan yang diterbitkan pada Agustus 2021 secara eksplisit membahas potensi kajian cukai popok.
Dokumen tersebut menjelaskan, wacana tersebut bermula ketika Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai dengan memasukkan produk berbahan plastik. Pemerintah diminta menyusun peta jalan perluasannya. Popok sekali pakai merupakan salah satu produk plastik yang limbahnya mencemari lingkungan karena bahan penyusunnya adalah pulp sintetis, poliklorin dibenzodioksin, gel asam poliakrilat penyerap super, dan juga plastik.
Potensi penerimaan negara dari pelaksanaan cukai popok berdasarkan penjualan popok dan populasi bayi saat itu diperkirakan mencapai Rp 1,32 triliun. Cukai merupakan pajak obyektif yang dikenakan terhadap produk tertentu yang mempunyai salah satu ciri atau sifat yaitu perlu dikendalikan konsumsinya, perlu diawasi peredarannya, dan penggunaannya dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Atau pemanfaatannya memerlukan pengenaan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Pilihan Editor: Downtrading: Penyebab Menurunnya Penerimaan Cukai Rokok