Kerugian Redenominasi Rupiah Menurut Ekonom

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai rencana tersebut redenominasi sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam memprioritaskan hal yang penting yaitu peningkatan produktivitas nasional guna mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Indonesia tidak membutuhkan ilusi stabilitas dalam bentuk nilai nominal baru. Indonesia membutuhkan realitas pertumbuhan yang bermakna bagi rakyat, kata Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 November 2025.

Redenominasi adalah pemotongan atau penyederhanaan nilai suatu mata uang tanpa mempengaruhi nilai tukar. Ceramah Redenominasi Rupiah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Ia yakin redenominasi tidak akan mempengaruhi daya beli, pendapatan riil, atau penciptaan lapangan kerja.

Syafruddin menilai narasi bahwa redenominasi akan mempermudah pencatatan dan pembukuan tidak pernah disertai dengan bukti empiris yang menunjukkan perubahan nominal akan meningkatkan investasi atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, manfaat yang dijanjikan lebih bersifat psikologis dan simbolis.

Di banyak negara, kata Syafruddin, redenominasi dilakukan karena ada kebutuhan mendesak seperti hiperinflasi. Namun, Indonesia saat ini tidak berada dalam situasi tersebut.

Sedangkan menurut Syafruddin, redenominasi memerlukan biaya besar. Sebab, negara harus mencetak ulang seluruh uang kertas dan uang logam. Selain itu, sistem perbankan juga harus diperbaiki perangkat lunak dan sistem pencatatan.

Dosen Departemen Ilmu Ekonomi ini menyampaikan, dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia tidak boleh menyia-nyiakan energi politik dan fiskal untuk hal-hal yang tidak memberikan nilai tambah secara langsung. Jika pemerintah ingin memperkuat rupiah, fundamental perekonomian harus diperkuat. Hal ini dilakukan dengan menurunkan inflasi, memperkuat neraca perdagangan, dan mengelola utang secara hati-hati.

Syafrrudin menyarankan pemerintah memperbaiki faktor produktivitas total agar bisa mendongkraknya pertumbuhan ekonomi. “Produktivitas nasional tidak akan membaik hanya karena angka-angka dalam mata uang dirapikan. Yang dibutuhkan adalah efisiensi birokrasi, kepastian hukum, dan kebijakan yang mendorong pelaku usaha untuk berkembang,” ujarnya.

Rencana redenominasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK tersebut resmi diundangkan pada 3 November 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan rancangan undang-undang yang direncanakan selesai pada tahun 2027,” seperti dikutip dari dokumen PMK, Jumat, 7 November 2025. Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan empat urgensi pembentukan RUU tersebut.

Pertama, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, menjaga kelangsungan pembangunan perekonomian nasional. Selanjutnya menjaga kestabilan nilai rupiah sebagai wujud menjaga daya beli masyarakat. Terakhir adalah meningkatkan kredibilitas rupiah.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Manfaat Redenominasi Bagi Pembelajaran di Sekolah

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *