Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan ada 40 masukan terkait substansi baru dalam Revisi UU KUHAP. Kata dia, sebagian besar ditampung oleh Panja.
Tepatnya, karena ini terus terang kita bahas, maka ada 40 item masukan masyarakat yang sebagian besar kita tampung dalam RUU KUHAP ini, kata Eddy usai rapat dengan Panitia Kerja RUU KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).
Namun, Eddy tak menyebut 40 poin masukan masyarakat tersebut. Juga poin-poin apa saja yang diakomodir dalam RKUHAP.
Eddy mengatakan, rapat akan dilanjutkan besok untuk menuntaskan pembahasan pasal-pasal terkait penyitaan.
Dan yang terakhir karena sudah magrib, besok kita selesaikan soal penyitaan. Di RKUHAP lama itu banyak sekali, diatur dari pasal 38 sampai pasal 46. Jadi, ada 9 pasal, kata Eddy.
Eddy menjelaskan, RKUHAP nantinya akan mengatur penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum di provinsi tersebut.

Ia mengatakan, kedepannya penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di suatu provinsi hanya memerlukan izin dari pengadilan negeri di provinsi tersebut. Padahal aset yang disita berada di luar wilayah hukumnya.
Misalnya saja pada beberapa kasus yang ditangani teman-teman polisi, benda yang harus disita itu lokasinya di beberapa provinsi. Artinya, lokasinya di beberapa wilayah hukum, kata Eddy.
“Tentu tidak efisien jika polisi harus meminta izin di setiap wilayah hukum. Jadi cukup meminta izin pada satu pengadilan negeri, dia bisa menyita beberapa benda di wilayah hukum lain,” imbuhnya.
Eddy menambahkan, dalam RKUHAP juga akan diatur mengenai penyitaan aset yang berada di luar negeri.
Termasuk misalnya bagaimana kalau benda yang akan disita itu di luar negeri. Makanya kami minta izin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Eddy.
“Ini yang besok masih kita bahas. Saya kira ada beberapa materi, misalnya bantuan hukum. Kemudian ganti rugi besok kita bahas lebih detail,” tegasnya.