Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa 9 aktor bisnis mengurangi 5 kg beras yang dikemas.

Tempo.co, Jakarta – Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perdagangan mengungkapkan keberadaan 9 aktor bisnis yang diindikasikan untuk mengurangi dosis beras Pada kru peride 2025. Akibatnya, isi beras tidak sesuai dengan ketentuan berat 5 kilogram yang tercantum pada paket.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Orderly Commerce (PKTN) dari Kementerian Perdagangan Moga SimatePang mengatakan bahwa sembilan aktor bisnis telah diberi sanksi administratif dalam bentuk teguran. “Ada 925 yang sekarang berusia 9 (aktor bisnis yang dihukum secara administratif),” kata Moga di kantor Kementerian Perdagangan pada hari Jumat, 21 Maret 2025.

Sembilan bisnis yang menyunat volume beras yang dikemas berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Moga disebutkan di antara mereka dari Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Semoga Kementerian Perdagangan selalu berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengawasi pelanggaran. Mengenai jenis saksi yang dikenakan, semoga mengklaim itu didasarkan pada ketentuan hukum penciptaan pekerjaan. “Karena undang -undang penciptaan pekerjaan ini, kami telah memprioritaskan sanksi administrasi. Jangan biarkan nanti karena termasuk dalam kategori perizinan perusahaan, risiko rendah,” katanya, memberikan alasan.

Berdasarkan temuan, pelanggaran aktor bisnis yang mengurangi volume beras telah terjadi sejak lama. Kementerian Perdagangan mencatat bahwa pada tahun 2023 menemukan 96,55 persen dari total 29 produk beras yang dikemas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Jumlah pelanggaran menurun pada tahun 2024, di mana dari 36 produk diperiksa hanya setengah yang beratnya kurang dari 5 kg.

Kemudian pada periode pengawasan dari Februari hingga Maret 2025, Kementerian Perdagangan menemukan sebanyak 28,27 persen dari 21 5 kg produk beras yang dikemas tidak sesuai dengan label. Ketika menemukan kecurangan pada tahun 2024, Moga mengatakan Kementerian Perdagangan telah memupuk dan menemani perusahaan pengemasan beras dengan Bulog Perum. “Sosialisasi dan pendidikan telah dilakukan lagi pada 18 Maret 2025 hingga 74 anggota Asosiasi Pengeboran Beras Indonesia dan Pengusaha Beras Indonesia atau Perpadi,” kata Moga. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan arahan tentang prosedur untuk mengemas beras yang benar.

Selain itu, ia mengatakan bahwa setiap bentuk penipuan menunjukkan bahwa hak -hak konsumen yang dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 mengenai implementasi perdagangan. Adapun Pasal 116 Peraturan tersebut berisi bentuk hukuman, antara lain dalam bentuk peringatan tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan bisnis, penutupan gudang, denda untuk pencabutan lisensi bisnis.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *