Tempo.co, Jakarta – Direktur Eksekutif Perawatan Migran Wahyu Susilo mengatakan fenomena kematian pekerja migran Indonesia (PMI) Ketika bekerja di luar negeri telah terjadi sejak dekade terakhir. Adapun kasus-kasus terbaru, tercatat bahwa ada periode Januari-April tahun ini, sebanyak 49 pmI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan dalam keadaan mati.
Menurut Wahyu, tidak semua PMI yang meninggal di luar negeri adalah PMI tanpa dokumen. Ada juga PMI yang terdokumentasi juga meninggal saat bekerja di luar negeri. Ini, menurut Wahyu, menunjukkan betapa buruknya perlindungan pekerja migran di Indonesia. “Mereka meninggal karena perlakuan tidak manusiawi, maka tidak ada perlindungan yang memadai untuk pekerja migran kami di luar negeri,” kata Wahyu TempoKamis, 1 Mei 2025.
Wahyu mengatakan bahwa 49 PMI dari NTT yang kembali tinggal dalam kehidupan sebagian besar bekerja di sektor perkebunan di sejumlah negara, salah satunya di Malaysia. Menurut Wahyu, sektor perkebunan adalah tempat kerja yang merupakan pengawasan minimal.
Oleh karena itu, kata Wahyu, pemerintah didesak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Selain itu, lanjutan Wahyu, pemerintah juga harus meningkatkan sistem pengiriman pekerja Indonesia ke luar negeri. Selama waktu ini, sistem pengiriman PMI di luar negeri rumit dan mahal, ini telah menjadi salah satu pemicu jumlah PMI yang memilih untuk pergi tidak melalui saluran resmi.
Potret Perdagangan Orang di NTT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 2023 mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir ada 2.793 korban perdagangan manusia di NTT. Mereka berasal dari lima distrik, yaitu Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Malaka, dan Flores Timur.
Penyebab utama kebangkitan perdagangan manusia di wilayah ini termasuk kemiskinan, kurangnya akses ke pendidikan, dan penegakan hukum yang lemah di wilayah tersebut. Sementara mode yang digunakan oleh perdagangan sindikat semakin beragam, mulai dari pemalsuan perjalanan perlu melibatkan jalur transit di beberapa kota besar seperti Batam dan Surabaya.
Sebagai tanggapan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membentuk gugus tugas “sikat sindikat” di NTT pada November 2023. Gugus tugas terdiri dari 61 orang dari unsur -unsur peralatan dan masyarakat sipil untuk didistribusikan di sejumlah wilayah yang rentan.
Imam Hamdi Dan Agung Sedayu, Berkontribusi untuk menulis artikel ini.