Pengacara Nikita MirzaniFahmi Bachmid, mengatakan bahwa pesta itu POLISI memutuskan untuk kembali memperpanjang periode penahanan Nikita Mirzani. Ini adalah ekstensi kedua untuk Nikita.
Sebelumnya, polisi telah memperpanjang masa penahanan Nikita hingga 40 hari pada 24 Maret. Untuk saat ini, polisi menambah masa penahanan Nikita selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan periode penahanan terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang saat ini sedang diselidiki oleh polisi regional Metro Jaya yang melibatkan Nikita Mirzani.

"Ya itu benar. Saya baru saja menerima tadi malam dari para tersangka di mana (periode penahanan) diperpanjang 30 hari hingga 1 Juni 2025," Fahmi Bachmid mengatakan kepada wartawan di daerah Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Fahmi menjelaskan, perpanjangan periode penahanan adalah hal umum yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam menangani kasus. Hanya saja kasus Nikita saat ini seharusnya ditransfer.
"Jika Anda bertanya mengapa? Itu mungkin karena itu adalah mandat dalam KUHP jika pelanggaran pidana dengan ancaman 9 tahun ke atas dapat diperpanjang untuk diperpanjang, tetapi perbedaannya ada dalam penahanan," kata Fahmi.
"Jika 20 hari adalah penyelidik dalam kasus ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya membuat penahanan dari pengadilan," Dia melanjutkan.

Fahmi memastikan bahwa Nikita masih ditahan di lokasi yang sama ketika dia pertama kali ditahan dalam kasus ini.
"Tidak ada perubahan (lokasi penahanan), jika hak dan otoritas yang melekat, tolong," kata Fahmi.
Sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi Metropolitan Jakarta.
Melalui laporan yang dibuat sejak 3 Desember 2024, pengacara Dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan kliennya melaporkan Nikita mengenai dugaan pelanggaran hukum ITE dan tindakan pencucian uang (TPPU).
Nikita dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27b paragraf 2 dari hukum nomor 1 tahun 2024 tentang artikel ITE dan pencucian uang atau TPPU dalam Pasal 184 KUHP dan keputusan Pengadilan Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil investigasi Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra dinobatkan sebagai tersangka dalam laporan Reza Gladys.
Keduanya diduga melanggar pasal 27b paragraf (2) Jo Pasal 45 paragraf (10) hukum nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah oleh hukum nomor 1 tahun 2024 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Nomor Hukum 8 2010 Pencegahan Concerning dan ERADE PRIBADE 3, Pasal 4 dan Pasal Hukum Nomor Hukum 8 2010 PREVENING CONCERING 2010 dan PRIMINAL ERADE.
Atas status tersangka, baik Nikita Mirzani dan Mail telah ditahan oleh penyelidik kepolisian regional Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.