Polisi: BMKG 2 kali Organisasi Somasi GJ yang mengendalikan tanah di Tangerang

Kepala Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, ketika menunjukkan tanah yang dilaporkan oleh BMKG, Jumat (5/23). Foto: Rachmadi Rasyad/Kumparan

Polda Metro Jaya Mengungkap BMKG telah mengirim 2 panggilan pengadilan ke organisasi GJ yang menempati tanah mereka di Pondok Betung, Tangerang. Namun, tidak ada yang menanggapi organisasi massa.

Tanah ini direncanakan untuk digunakan oleh BMKG untuk membangun bangunan arsip. Namun, karena ada kontrol lahan oleh organisasi massa sehingga rencana itu terhambat.

"Korban telah mengirim panggilan dua kali. Tapi tidak ada itikad baik dari yang dilaporkan sampai akhirnya dilaporkan," Kata kepala hubungan masyarakat dari polisi metropolitan Jakarta, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polisi Metropolitan Jakarta pada hari Jumat (5/23).

Tanah BMKG yang diduga ditempati oleh organisasi grib di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (5/23/2025). Foto: Abid Raihan/Kumparan
Tanah BMKG yang diduga ditempati oleh organisasi grib di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (5/23/2025). Foto: Abid Raihan/Kumparan

Kasus ini dilaporkan oleh BMKG pada Februari 2025. Sekarang, polisi masih melakukan penyelidikan dengan mempertanyakan sejumlah saksi, salah satunya adalah kepala desa Pondok Betung.

BMKG sendiri melaporkan 6 anggota organisasi massa GJ ke Jakarta Metropolitan Police SPKT. Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menghubungi pihak yang dilaporkan.

"Pihak yang dilaporkan dalam acara ini adalah, J pertama, H, yang ketiga adalah AV, yang keempat adalah K, yang kelima adalah B, yang keenam adalah saya," katanya.

"Berdasarkan informasi dari tim investigasi, yang kami dapatkan untuk AV, K dan saya yang dilaporkan dianggap sebagai anggota organisasi massa, dari organisasi dengan inisial GJ," Dia melanjutkan.

Tidak ada pihak yang diamankan dalam kasus ini. Polisi masih menyelidiki.

Sebelumnya, BMKG melaporkan organisasi Grib ke Polisi Metropolitan Jakarta. Alasannya, organisasi massa menempati tanah BMKG di desa Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Kami telah melaporkan ke Polisi Metropolitan Jakarta," kata kepala BMKG Dwikorita ketika dihubungi pada hari Jumat (5/23).

Menurut informasi yang dikumpulkan, tanah yang ditempati oleh organisasi massa adalah 127.780 meter persegi. Faktanya, gangguan organisasi massa telah berlangsung lama.

Hal ini menyebabkan proses membangun bangunan arsip BMKG di tanah itu terhambat.

Dikutip dari Antara, laporan polisi diajukan melalui surat bernomor ET/PL.04.00/001/kb/v/2025 yang berisi permintaan bantuan keamanan untuk aset tanah BMKG.

"BMKG meminta bantuan pihak berwenang untuk mengendalikan organisasi Grib Jaya tanpa hak untuk menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara yang dimiliki oleh BMKG," kata PLT. Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta.

Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *