Jakarta –
Polda Metro Jaya mengamankan lusinan orang yang berkaitan dengan pengendalian lahan milik Meteorologi, Klimatologi dan Badan Geofisika (Bmkg) Oleh Organisasi Grib Jaya di Tangerang Selatan. Mereka diamankan setelah menghambat Proyek Konstruksi Bangunan Arsip di tanah BMKG yang diklaim oleh Grib Jaya sebagai pesta dari pewaris tanah.
“Ya, dalam kegiatan operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah organisasi GJ yang tidak bermoral, maka enam dari mereka adalah ahli waris, yang mengklaim sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya (5/24/202).
Ade Ary menjelaskan kronologi insiden itu, ketika pada hari Sabtu (5/24) di 13,10 WIB, personel BMKG sebagai 8 orang datang ke lokasi untuk menguasai bidang fisik yang ditempati oleh Grib Jaya. Tanah seluas 127.780 meter persegi ini terletak di desa Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Awalnya 8 orang yang dipimpin oleh Inspektorat BMKG, Brother Nasrul menandatangani lokasi yang bertujuan untuk melakukan kontrol fisik dari sektor tanah, tetapi menerima penolakan yang tidak menyenangkan atau bertindak oleh beberapa anggota organisasi GJ (Grib Jaya) (Grib Jaya) dan komunitas sekitarnya (mengklaim sebagai pewaris) menggunakan kekerasan dan ancaman dari kekerasan,” penjelasannya, “klaim sebagai pewaris) menggunakan kekerasan dan kekerasan,” penjelasannya, “klaim sebagai pewaris) menggunakan kekerasan dan melakukan kekerasan,” penjelasan, “klaim sebagai ahli kekerasan) menggunakan kekerasan),” klaim sebagai kekerasan) menggunakan kekerasan, “klaim sebagai kekerasan),” klaim sebagai kekerasan), “klaim sebagai kekerasan),” klaim sebagai kekerasan), “klaim sebagai kekerasan) dan melakukan kekerasan,” Ancoure, “Ancoure,”
Excavator bmkg diblokir
Selanjutnya, sekitar 15:23 WIB, BMKG membawa 1 unit alat berat. Namun, upaya ini kembali menerima penolakan dan bahkan alat berat diblokir oleh Grib Jaya Group.
“Sekitar 15:23 dengan BMKG RI membawa 1 unit alat berat Excavator kuning menerima hambatan untuk memasuki lokasi oleh kelompok di atas,” katanya.
Tim gabungan Polisi Metro Jaya dan Polisi Tangerang Selatan (Tangsel) kemudian pergi ke lokasi dan melakukan keamanan di 16.00 WIB. Di lokasi itu, polisi mengamankan 17 orang serta bukti yang ada.
“Bukti yang kami dapatkan termasuk perjanjian sewa bisnis, pada 15 April 2025 ditandatangani oleh Myt dan IW, bukti transfer penyewa ke Myt dan K (organisasi Grib Jaya), Bendera CSO dan Grib Jaya Pelang, 1 Unit Mobil Fortuner, 4 unit Motorbikes, Bambu Points, beberapa senjata tajam.
BMKG adalah bangunan tertib
Setelah mendapatkan pada 17.00 WIB, BMKG dibantu oleh South Tangerang Satpol PP untuk mengendalikan bangunan di tanah yang dimiliki oleh BMKG. Kontrol bangunan itu dikawal oleh tim gabungan dari Polisi Metropolitan Jakarta dan Polisi Tangerang Selatan.
“Mengontrol bangunan dan benda -benda lain di atas tanah BMKG RI di bawah keputusan nomor kelas khusus Pengadilan Distrik Tangerang: W29.U4/1803/ht.04.04/Ill/2022, 2 Maret 2022,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal BMKG Guswanto mengatakan Grib Jaya mengendalikan tanah selama sekitar 3 tahun. Banyak kegiatan yang dilakukan selama waktu itu.
“Menguasai di sini sebenarnya sudah lama sekali, tetapi untuk kegiatan besar ada 2-3 tahun,” kata Guswanto.
Guswanto menjelaskan, perselisihan tanah memang sudah berlangsung lama. Bahkan orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah telah bertahun -tahun.
“Tapi untuk ahli waris sudah cukup lama,” katanya.
(LIR/LIR)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini