“Hak yang diberikan kepada korban: Yang pertama adalah kompensasi risiko kematian Rp. 350 juta, maka ada juga nilai tabungan tunai dari asuransi, maka bantuan beasiswa adalah Rp. 30 juta per 2 anak, kemudian gaji 12 kali gaji tetap, dan gaji pensiun dari 50 persen dari Gaji,” kata AGUS selama konferensi pers di kompleks parlemen, Senan.


Add a comment