Nyonya Ronald Tannur yang menyuap Hakim Pengadilan Distrik Surabaya digugat selama 4 tahun penjara


Jakarta

Ibu Gregory Ronald TannurMeirizka Widjaja digugat selama 4 tahun penjara. Jaksa penuntut percaya Meirizka bersalah karena memberikan suap kepada tiga hakim pengadilan Surabaya (PN) atas putusan bebas Ronald dalam kasus kematian dini Sera.

“Menuntut agar hakim Pengadilan Korupsi Jakarta memutuskan untuk memutuskan bahwa terdakwa Meirizka telah terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah karena melakukan kejahatan korupsi untuk memberikan suap,” kata jaksa penuntut saat membaca surat di Pengadilan Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Tengah, Rabu 5/28/2.21).

“Meningkatkan terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” kata jaksa penuntut.

Gulir untuk melanjutkan konten

Jaksa penuntut juga menuntut Meirizka membayar denda RP. 750 juta jika denda tidak dibayar, digantikan oleh 6 bulan.

Jaksa penuntut percaya bahwa Meirizka melanggar Pasal 6 Paragraf 1 Surat A atau Pasal 5 Paragraf 1 Surat A Juncto Pasal 18 dari Undang -Undang Korupsi Juncto Pasal 55 Paragraf 1 dari KUHP ke -1.

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka untuk memberikan suap sehingga anak -anak mereka dijatuhi hukuman bebas dalam kasus kematian Dini Sera. Soven itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Distrik Surabaya yang mencoba Ronald.

“Telah melakukan atau berpartisipasi dalam melakukan Lisa Rachmat, memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberikan uang tunai total sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar),” kata jaksa penuntut dalam dakwaan Meirizka di Pengadilan Korupsi Jakarta, Senin (10/2).

Soven diberikan melalui seorang pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga terdakwa. Sogapan itu kemudian diserahkan kepada tiga hakim panel kasus Ronald Tannur di Pengadilan Distrik Surabaya, dari Erintuah Damanik, Mangapul, ke Heru Hanindyo. Tiga hakim juga menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar dituduh menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun sebagai pejabat MA. Selain itu, Zarof dituduh terlibat sebagai broker kasus dalam putusan gratis Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat cassation. Dia menjalani hukuman penjara.

(MIB/WHN)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *