Jakarta –
KPK Terus menyelidiki kasus -kasus dugaan kepuasan pengadaan dalam MPR Indonesia. Yang terbaru, KPK mengatakan bahwa ia telah menunjuk seorang tersangka dalam kasus ini.
“Sudah ada tersangka,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kepada wartawan pada hari Senin (6/23/2025).
Budi belum menentukan partai yang telah disebut sebagai tersangka. Dia mengatakan KPK masih terus mengeksplorasi kasus ini.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Penyelidik masih terus mengeksplorasi kasus ini dengan memeriksa saksi,” kata Budi.
Dia mengatakan bahwa kasus yang diselidiki adalah dugaan penerimaan kepuasan terkait dengan pengadaan barang dan jasa dalam lingkungan MPR RI.
“Tuduhan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” jelas Budi.
KPK itu sendiri hari ini telah mulai memanggil beberapa saksi yang terkait dengan dugaan kasus kepuasan pengadaan dalam MPR Indonesia. Ada dua pihak yang disebut sebagai saksi oleh KPK.
Kedua saksi yang diperiksa dinamai Cucu Riwayati sebagai pengadaan barang/jasa untuk pengiriman dan duplikasi Sekretariat MPR RI pada tahun 2020 hingga. 2021. Kemudian, Fahmi Idris sebagai kelompok kerja untuk Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-Ukpbj) di Sekretariat Jenderal Majelis Konsultasi Rakyat Republik Indonesia pada tahun 2020.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi bahwa ia sedang menyelidiki dugaan kasus kepuasan dalam MPR Indonesia. Kasus ini dalam tahap investigasi.
“Benar, ada penyelidikan baru terkait dengan dugaan kepuasan pengadaan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat (6/20).
Penjelasan MPR
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi mengenai pelaporan dugaan korupsi kepuasan yang menyeret lembaga MPR RI. Siti menekankan bahwa kasus tersebut adalah kasus lama yang terjadi antara rentang 2019-2021.
Dia juga menekankan bahwa kasus ini tidak ada keterlibatan unsur -unsur kepemimpinan MPR Indonesia, baik yang lama maupun saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan dalam proses investigasi dan saat ini sedang meningkat menjadi penyelidikan.
“Kita perlu menekankan bahwa kasus ini adalah kasus lama yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2021. Dalam kasus ini, tidak ada keterlibatan kepemimpinan MPR RI, karena kasus ini adalah tanggung jawab administrasi dan teknis dari sekretariat, dalam kasus ini, Surati,” Sejil, Namely Ma'ruf Cahyono.
Tonton Live Detsiksore:
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini