Hasto mendapat amnesti dan Tom Lembong Abolisi, pn jakpus menghormati prabowo


Jakarta

Pengadilan Distrik Tengah Jakarta (Pengadilan Distrik Jakarta Tengah) Menghormati Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan penghapusan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pengadilan Distrik Jakarta Tengah menilai bahwa pemberian penghapusan dan amnesti telah diatur dalam Pasal 14 Konstitusi 1945.

“Mengenai Keputusan Presiden mengenai pemberian penghapusan dan amnesti, kami menghargai bahwa ini adalah otoritas konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Konstitusi 1945,” Jubir Jubir Central Jakarta Andi Saputra mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat (1/8/2025).

Gulir untuk melanjutkan konten

Andi mengatakan keputusan penghapusan dan amnesti melalui mekanisme undang -undang. Di mana, kata Andi, parlemen Indonesia telah mengadakan pertemuan konsultasi dengan pemerintah terkait dengan pertimbangan surat presiden penghapusan dan amnesti.

“Dalam hal prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan oleh Konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai perwakilan rakyat,” katanya.

Pengadilan Distrik Tengah Jakarta akan menerapkan keputusan tersebut. Pengadilan Distrik Tengah Jakarta berharap bahwa semua pihak menghormati keputusan ini.

“Sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.

“Kami percaya pada sistem pemeriksaan dan saldo dalam administrasi negara bagian Indonesia, di mana masing -masing lembaga melakukan fungsi masing -masing di koridor konstitusional. Semua pihak diharapkan untuk menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya untuk membangun keadilan dan perdamaian di negara dan negara,” tambahnya.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Korupsi Jakarta dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lombong melawan putusan dengan banding.

Dalam kasus yang berbeda, hakim Pengadilan Korupsi Jakarta telah menghukum 3,5 tahun penjara ke Hasto dalam kasus suap anggota PAW Parlemen Harun Masiku. Sebelum mendapatkan amnesti dari pemerintah, kamp Hasto hingga Kamis (7/31) sore menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding terhadap hukuman penjara 3,5 tahun.

(Whn/dhn)



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *