Kantor Kejaksaan Jawa Timur: Korupsi dana hibah sekolah kejuruan di Java East Dindik kehilangan negara bagian RP. 179 miliar

Kantor Kejaksaan Jawa Timur menunjuk para tersangka JT (kiri) dan Hudiyono (kanan) untuk kasus korupsi yang diduga dalam pengelolaan pengeluaran hibah, barang/jasa dan pengeluaran modal di Kantor Pendidikan Provinsi Java Timur 2017, Selasa (8/26/2025). Foto: Dok. Kantor Kejaksaan Jawa Timur

Mantan akting (akting) Sidoarjo Bupati untuk periode 2020-2021, Hudiyono, dinobatkan sebagai tersangka oleh Kantor Jaksa Penuntut Tinggi Timur (Kejati East Jawa), pada hari Selasa (26/8). Dia segera ditangkap.

Hudiyono didakwa dalam kasus dugaan korupsi saat melayani sebagai kepala sekolah kejuruan serta petugas pembuatan komitmen (PPK) di Kantor Pendidikan Java Timur (Dindik East Java) pada 2017.

Kasus Hudiyono terkait dengan penyimpangan pengadaan fasilitas dan infrastruktur melalui dana hibah untuk SMK di Jawa Timur. Diduga, negara kehilangan ratusan miliar rupiah karena korupsi.

Hudiyono didakwa dengan satu tersangka lainnya, JT sebagai pesta pribadi atau pihak ketiga yang memenangkan tender pengadaan.

"Tindakan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian finansial negara sebesar Rp 179.975.000.000. Saat ini masih ada perhitungan kerugian negara oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur," Kata kepala bagian informasi hukum (Kasi Penkum) dari Kantor Kejaksaan Jawa Timur, Windhu Sugiarto.

Windhu menjelaskan, berdasarkan DPPA Dindik East Java 2017 tahun fiskal dalam kegiatan untuk meningkatkan fasilitas dan infrastruktur, ada beberapa pos belanja, yaitu:

  • Karyawan/ATK/Layanan/Layanan/Minuman/Pengeluaran Perjalanan Resmi Layak Rp. 759.077 juta

  • Hibah pengeluaran senilai IDR 78 miliar

  • Pengeluaran modal untuk peralatan/konstruksi senilai Rp 107,811 miliar.

Menindaklanjuti anggaran, kepala Jawa Dindik Timur pada tahun 2017, Saiful Rachman, yang sekarang dihukum karena dugaan korupsi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2018, memperkenalkan JT ke Hudiyono.

"Sr (Saiful) mengatakan bahwa JT adalah partai yang akan melakukan kegiatan," katanya.

Kemudian, Hudiyono dan JT bertemu untuk membahas anggaran. Rupanya, mereka berkonspirasi untuk merekayasa pengadaan. JT kemudian mempersiapkan harga barang sebagai dasar untuk membuat harga yang diperkirakan sendiri (HPS).

"Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima sekolah, tetapi berasal dari stok barang yang sudah tersedia di JT," Windhu yang cerah.

"Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang sebelumnya dikondisikan, sehingga pemenang kegiatan tersebut adalah perusahaan di bawah kendali JT," Dia menambahkan.

Sayangnya, barang dalam bentuk alat bantu pengajaran yang didistribusikan ke SMK-SMK di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat digunakan. Namun, Windhu belum menyebutkan alat bantu pengajaran apa yang disalurkan ke sekolah -sekolah kejuruan ini.

"Kegiatan pengeluaran hibah dan pengeluaran modal dibagi menjadi tiga tahap, diajukan ke 44 sekolah kejuruan swasta sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur dan 61 sekolah kejuruan negara bagian sesuai dengan kepala Kantor Pendidikan Provinsi Jawa Timur," katanya.

Untuk tindakan mereka, kedua tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan atau Pasal 3 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sekarang, keduanya telah ditahan di Pusat Penahanan Negara Bagian I di Surabaya, Java Kejati Timur.

Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *