Januari-Juli 2025, Penjualan Mobil Listrik Salip Hibrida

Tampilan Mobil ByD Sealion 7 di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di Ji Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (5/15/2025). Foto: Iqbal Firdaus/Kumparan

Periode Januari-Juli 2025, angka penjualan Grosir Di Indonesia mencapai 435.390 unit. Dari jumlah ini, kategori mobil BEV menyumbang pangsa pasar hingga 9,71 persen dengan total 42.249 unit. Sementara hibrida berkontribusi sedikit lebih kecil di 8,58 persen pada 37.379 unit.

Akuisisi Penjualan BEV berhasil menyusul kategori hibrida dengan banyak turunan termasuk Hibrida ringanPlug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Hybrid Electric Vehicle (HEV).

Mobil listrik Hyundai Ioniq beraspal di Indonesia, sehingga armada ambil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/Kumparan

Melirik pada lima tahun terakhir, penjualan kendaraan grosir mobil baterai kategori kendaraan listrik (BEV) terus tumbuh. Mulai tahun 2020, penjualan mobil listrik sangat kecil, hanya 125 unit yang didominasi oleh Hyundai Kona Electric dan Hyundai Iioniq.

Kemudian, pada tahun 2021 naik menjadi 687 unit. Ledakan penjualan BEV yang baru dimulai pada tahun 2022, dengan pencapaian 10.327 unit. Ini terjadi karena pemerintah melaporkan bahwa subsidi untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) akan segera ditegakkan.

Nah, pada tahun 2022, Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5 menjadi BEV paling populer saat itu. Memasuki 2023, Menteri Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 diterbitkan pada 1 April. Peraturan ini merangsang penjualan menjadi 17.051 unit pada tahun itu.

EV Udara Wuling Listrik. Foto: Dok. Wuling

Peraturan tersebut mengatur mobil listrik dengan tingkat konten domestik (TKDN) di atas 40 persen dapat menerima insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Dengan demikian, mobil listrik yang memenuhi persyaratan TKDN hanya dikenakan PPN sebesar 1 persen, dari 11 persen.

Prestasi penjualan BEV terus meroket, hingga 2024 berhasil mencapai 43.188 unit. Seiring waktu, produsen mobil listrik dari Cina semakin banyak menembus pasar otomotif di negara ini.

Memasuki 2025, Gaikindo telah mencatat bahwa setidaknya ada 42.249 unit mobil listrik yang dijual di grosir pada periode Januari-Juli 2025. Jika penjualan stabil, bukan tidak mungkin untuk menyentuh 80 ribu unit hingga akhir tahun.

Pertumbuhan ini juga tidak dapat dipisahkan dari diberlakukannya Menteri Peraturan Keuangan (PMK) No. 12 tahun 2025 menetapkan bahwa PPN yang ditanggung oleh pemerintah adalah 10 persen berlaku untuk tahun fiskal 2025.

Dengan demikian konsumen hanya membayar 2 persen dari PPN dari harga jual – 10 persen pemerintah ditanggung oleh pemerintah.

Insentif untuk percepatan bev

Toyota New Camry Hybrid 2019. Foto: Bangkit Jaya Putra/Kumparan

Sementara itu, mobil hibrida juga mengalami pertumbuhan positif. Pada tahun 2020, mobil mesin hybrid hanya membukukan penjualan 1.114 unit. Kemudian terus meningkat secara bertahap menjadi 2021 dengan skor 2.508 unit, dan mencapai 5.110 unit pada tahun 2022.

Hanya pada tahun 2023, lonjakan drastis terjadi. Sebanyak 52.504 unit mobil hibrida berhasil dijual di grosir. Jumlah meroket ini didorong oleh semakin banyak produsen yang memasarkan mobil hibrida, sehingga memberikan stimulus bagi pasar untuk menyerap segmen hibrida.

Peningkatan terjadi lagi, sampai 2024 menyentuh jumlah 56.758 unit. Masih jauh di atas mobil BEV dalam periode yang sama.

Toyota Corolla Cross Hybrid Foto: Doa dengan gesit/kumparan

Namun, fenomena penjualan BEV melebihi HEV lagi terjadi setelah 2022. Sepanjang Januari-Juli 2025, total penjualan mobil hibrida dicatat pada 37.379 unit. Artinya, akuisisi sampai akhir tahun dapat diperbaiki dan berada di kisaran 70 ribu unit, lebih rendah dari perkiraan BEV yang melayani hingga akhir tahun.

Penurunan penjualan mobil hibrida diduga disebabkan oleh mobil listrik yang semakin besar dari Cina yang menembus seluruh segmen. Mulai dari kelas menengah, ke kendaraan di segmen premium. Banyak pilihan model dan jenis juga meningkatkan tren pertumbuhan mobil listrik di pasar nasional.

“Meskipun insentifnya kecil, ternyata ada juga banyak penggemar (mobil hybrid). Akan jauh lebih baik jika kita meninjau PP 73 sebelumnya, apa yang kurang dan apa yang perlu ditingkatkan. Dengan begitu, industri juga akan tumbuh,” kata Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo di Kementerian Industri, Senin (8/2/25).

PP 73 mengacu pada Kukuh, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019 yang disesuaikan dengan PP nomor 74 tahun 2021 yang mengatur tarif pajak penjualan untuk barang mewah (PPNBM) untuk kendaraan hibrida.

Dalam peraturan ini, kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) tunduk pada tingkat PPNBM 15 persen untuk kapasitas mesin hingga 3.000 cc, dengan basis pajak berkisar antara 40 persen hingga 46 persen, tergantung pada angka konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi.

Sementara itu, dalam peraturan yang sama, kendaraan berbasis BEV dilepaskan dari PPNBM, dari 15 persen hingga 0 persen.

Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *