Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Menanggapi Tuduhan Komisi Pengawas Kompetisi Bisnis (KPPU) tentang Kartel Bunga Pinjaman on line atau meminjamkan. Ketua Divisi Hubungan Masyarakat Kuseryansyah menilai bahwa tuduhan itu membentuk opini publik yang merugikan anggota asosiasi.
Kasus kartel pinjaman yang diduga dimulai dengan penyelidikan KPPU pada tahun 2023 tentang monopoli bunga utang yang diduga diatur oleh Asosiasi Pinjaman Online (Pindar). Pada tahun 2025, Komisi menetapkan lusinan anggota AFPI seperti yang dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 5 Hukum Nomor 5 tahun 1999 yang melarang aktor bisnis dari pinjaman peer ke peer untuk memasuki perjanjian penentuan harga.
Dalam sesi diskusi dengan media di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025, Kuseryansyah menjelaskan kasus tersebut. Dia menjelaskan, karena asosiasi itu dibentuk pada tahun 2018, AFPI melihat perlu untuk menetapkan pedoman tertulis atau Kode Etik tentang jumlah bunga.
Menurutnya, langkah itu adalah arah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari pinjaman ilegal yang diadopsi dengan bunga tinggi karena banyak kasus yang merugikan konsumen. “Pada waktu itu untuk melindungi konsumen dari pinjaman predator, pada waktu itu ada proses hukum di kantor polisi Sleman. Pada saat itu bunga -bunga dikenakan 4 persen,” kata Kuseryansyah.
Pinjaman predator adalah praktik memberikan pinjaman dengan kondisi, bunga, dan biaya yang tidak masuk akal dan menipu. Misalnya, pinjaman RP. 3 juta dalam beberapa bulan hingga RP. 30 juta. AFPI dilarang menetapkan itu. “Karena itu kami membuat batasan,” katanya lagi.
Awalnya, AFPI menerapkan batas bunga pinjaman dengan maksimum 0,8 persen dan asosiasi mengurangi 0,4 persen pada tahun 2021. Alasannya, jika batas bunga lebih dari nilai itu, itu akan dianggap sebagai pinjaman predator dan kurang pro bagi konsumen. Namun, keputusan Kode Etik kemudian dicabut pada Oktober 2023 setelah OJK mengeluarkan peraturan baru mengenai batas bunga pinjaman.
Lingkaran Otoritas Layanan Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 mengatur implementasi Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Untuk pinjaman produktif, manfaat maksimum bunga adalah 0,1 persen, sedangkan dana konsumtif adalah maksimum 0,3 persen.
Kuseryansyah menjelaskan bahwa sejak aturan itu diterbitkan, Kode Etik Atau Kode Etik tidak lagi menjadi referensi ke AFPI. Jadi, katanya, yang dianggap bukti oleh KPPU tidak boleh berlaku lagi. Tetapi dugaan kasus kartel bunga pinjaman tetap dilanjutkan oleh KPPU.
Tahun ini sebanyak 97 anggota asosiasi Pindar dinobatkan sebagai pihak yang dilaporkan. Mengutip halaman KPPU, pada 14 Agustus 2025 Komisi memegang jadwal untuk membaca Dugaan Laporan Pelanggaran (LDP) oleh penyelidik. Persidangan juga akan diadakan lagi pada 28 Agustus dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kesesuaian bukti.
Sementara itu, direktur eksekutif Institut Persaingan dan Kebijakan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra mengatakan dugaan pelanggaran itu cukup serius, yaitu masalah kartel. “Tetapi ketika proses persidangan dimulai, ternyata tuduhan yang diarahkan pada perusahaan -perusahaan ini adalah pelanggaran Pasal 5, dugaan pelanggaran praktik penetapan harga atau Penetapan harga“Dia berkata.
Ditha meminta KPPU untuk memeriksa kembali latar belakang penentuan bunga oleh AFPI. Menurutnya asosiasi itu memang perlu membangun minat karena tidak ada kebijakan dari OJK.
Sebelumnya, kepala pengawas eksekutif lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK, Agusman, jelas peraturan bunga maksimum suku bunga yang dikenakan oleh Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah arah dari OJK.
“Penentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, serta untuk membedakan pinjaman online legal dari ilegal,” kata Agusman.
Pengaturan ditetapkan sebelum penerbitan SE OJK pada tahun 2023 mengenai implementasi pinjaman online. Setelah undang -undang nomor 4 tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) disahkan, ketentuan batas maksimum yang ditetapkan oleh AFPI tidak lagi valid dan sepenuhnya dirujuk ke peraturan OJK.
Namun, Agusman menekankan bahwa lembaganya masih menghormati proses investigasi yang dilakukan oleh KPPU. “OJK memeriksa dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPPU,” katanya.
Opsi Editor: Mengapa Pemerintah Membongkar Peraturan Impor