Tempo.co, Jakarta – Kementerian Keuangan menjelaskan alasan di balik penentuan biaya makan menteri menteri, menteri atau eselon I koordinasi Rp 118 ribu per orang. Anggaran ini terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 dari 2025 tentang biaya standar tahun fiskal 2026.
Direktur Direktorat Jenderal Sistem Anggaran Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan bahwa biaya Rp 118 ribu termasuk pajak 11 persen. Sehingga jika dikurangi, biaya untuk makan menjadi sekitar RP. 87 ribu. “Jadi sebenarnya itu adalah biaya yang tidak terlalu besar untuk ukuran di Jakarta,” kata Lisbon di media taralitas di kantor Kementerian Keuangan pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Jumlah itu, menurut Lisbon, sesuai dengan kebutuhan pertemuan koordinasi tingkat menteri yang biasanya mengundang tamu dari luar negeri atau dari lembaga lain. Dia juga menekankan bahwa biaya adalah batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, dan hanya dapat diberikan untuk pertemuan yang melebihi dua jam.
Lisbon juga menceritakan kisah Kementerian Keuangan itu sendiri kadang -kadang makan tidak disediakan meskipun durasi kepadatan melebihi dua jam. Ini dilakukan untuk mendukung efisiensi anggaran Disutradarai oleh Presiden Prabowo Subianto. “Terutama jika di (Direktorat Jenderal) anggaran selalu menjadi contoh,” katanya.
Selain biaya makanan, PMK 32 dari 2025 juga mengatur biaya camilan RP. 53 ribu, sehingga ketika total, jumlah biaya konsumsi mencapai Rp 171 ribu per orang. Selain pertemuan tingkat menteri, peraturan ini juga mengatur biaya konsumsi untuk pertemuan biasa. Setiap provinsi memiliki jumlah anggaran yang berbeda.
Provinsi dengan anggaran terendah adalah Kalimantan Tengah, yaitu RP. 42 ribu per orang untuk makanan dan RP. 16 ribu per orang untuk makanan ringan. Sementara biaya konsumsi tertinggi adalah untuk provinsi Pegunungan Papua, yaitu RP. 93 ribu per orang untuk makanan dan RP. 42 ribu per orang untuk makanan ringan.