Anggota DPR Baleg berharap bahwa RUU P2MI akan memperketat peraturan agen pekerja migran ilegal


Jakarta

Anggota Badan Legislasi (BALEG) DPR Evita Nursanty menekankan bahwa revisi hukum (hukum) nomor 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia (P2MI) yang telah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR diperlukan untuk menangani masalah pekerja migran. Dia ingin revisi ini memperketat peraturan dan sanksi untuk agen tenaga kerja ilegal.

“RUU P2MI diharapkan dapat memperketat peraturan dan sanksi untuk agen tenaga kerja ilegal yang menggunakan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata Evita Nursanty dalam pernyataannya, Jumat (21/21/2025).

Selain itu, menurut Evita, TPPO telah masuk sebagai cara perbudakan modern yang terjadi belakangan ini sehingga keberadaan RUU P2MI diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jauh melindungi pekerja migran.

Iklan

Gulir untuk melanjutkan konten

Evita mengatakan RUU P2MI juga diperkirakan akan meningkatkan perlindungan hukum untuk PMI. Termasuk bantuan hukum dan mekanisme perlindungan untuk para korban TPPO.

“Dengan RUU ini, kami ingin memastikan bahwa negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengendalikan kepergian PMI ke negara -negara dengan risiko perdagangan tinggi,” tambah Evita.

Evita mengatakan bahwa DPR akan memastikan bahwa kebijakan yang diproduksi melalui RUU P2MI benar -benar melindungi warga negara Indonesia sehingga mereka tidak lagi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Dia ingin pengawasan terkait dengan PMI ditingkatkan lebih lanjut.

“Ada banyak anak -anak negara yang tertipu dan menjadi korban perdagangan manusia dalam godaan pekerjaan gaji besar di luar negeri. Tidak sedikit juga yang kemudian disiksa dan melakukan pekerjaan paksa, atau mengalami bentuk kekerasan lainnya,” jelasnya.

RUU P2MI itu sendiri adalah proposal untuk Inisiatif Badan Legislasi DPR yang mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 dan diratifikasi sebagai RUU Inisiatif DPR pada hari Kamis (3/20). RUU P2MI juga memasuki Prioritas Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Secara total ada 29 perubahan dalam tagihan perubahan ketiga tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (P2MI). Sejumlah perubahan termasuk kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.

Selain itu, dalam Pasal 5 dan 6 mengatur persyaratan pekerja migran Indonesia, serta kewajiban untuk mereka. Ada juga Pasal 8 tentang perlindungan PMI sebelum bekerja.

Dalam RUU tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dihapus dalam revisi undang -undang P2MI dan diubah menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum tentang BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 Undang -Undang P2MI. Tetapi artikel itu diusulkan untuk dihapus.

Evita juga menekankan bahwa RUU P2MI juga harus menjadi dasar pemerintah untuk mencatat semua pekerja migran Indonesia yang pergi ke luar negeri.

“Amandemen undang -undang P2MI harus menjadi dasar pemerintah untuk melakukan pengumpulan data PMI besar -besaran di setiap negara,” kata Evita yang juga wakil ketua komisi VII.

Legislator PDIP ini mengusulkan bahwa RUU P2MI akan memberikan ruang dan peluang bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri mereka ke Kedutaan Besar Indonesia atau kepada Konsulat Jenderal Indonesia di negara tempat mereka bekerja jika mereka mendapatkan kekerasan. “Termasuk memberikan sanksi yang lebih ketat kepada pihak atau perusahaan yang merekrut PMI dan menempatkannya secara ilegal,” simpul Evita.

Lihat juga video 'pertemuan Menkomdigi, Menteri P2MI meminta bantuan perlindungan saudara':

(EVA/LIR)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *