Anggota DPR Klaim Revisi UU P2SK Tak Mengikis Independensi BI

KETUA KomisiP2SK) tidak akan mengikis independensi bank sentral. Ia menilai amanat baru tersebut sejalan dengan praktik bank sentral di berbagai negara dan amanat konstitusi.

“Di Amerika, salah satu fungsi bank sentralnya adalah pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Tidak pernah ada isu independensi. Kenapa kalau Indonesia mau memasukkan hal yang sama, dipertanyakan?” kata Misbakhun kepada wartawan di kompleks Gedung Parlemen, Rabu 4 Februari 2026.

Ia mencontohkan bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve, yang secara eksplisit memiliki mandat tersebut dalam undang-undang. Misbakhun menilai, Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia harus tetap mematuhi konstitusi yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama negara.

“Kesejahteraan tercapai jika ekonomi tumbuh dan lapangan kerja tercipta. Investasi terus, masyarakat punya pendapatan, lalu konsumsi meningkat. Di situlah peran bank sentral harus hadir,” ujarnya.

Misbakhun juga sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU P2SK akan mengembalikan peran BI seperti pada masa Orde Baru, ketika bank sentral berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia, Rabu 3 Desember 2025.

“Bank sentral akan kembali memiliki peran nyata dalam hal ini pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. “Peran tersebut diperlukan agar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dapat tercapai,” kata Misbakhun.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan mandat baru tersebut tidak mengubah tujuan dasar bank sentral. Sebelumnya BI mempunyai tiga mandat utama, yakni menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Seluruh amanat tersebut, menurut Destry, pada dasarnya ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan adanya revisi UU P2SK, Destry mengatakan arah pertumbuhan berkelanjutan menjadi lebih spesifik yaitu penciptaan lapangan kerja.

“Hal ini membuat peran BI semakin nyata, bahwa kita juga harus lebih dekat dengan sektor riil,” ujarnya.

Dalam sejarahnya, Bank Indonesia pernah mendapat amanah sebagai agen pembangunan dan pemegang kas negara melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968. Status BI sebagai bank sentral yang independen kemudian dikukuhkan melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 yang mengatur bahwa tujuan BI semata-mata adalah mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah.

Namun, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo Irhamna menilai mandat baru tersebut berpotensi mengikis independensi BI dan menimbulkan sejumlah risiko.

Menurut Ariyo, perluasan mandat dapat mempersulit evaluasi kebijakan jika target pertumbuhan ekonomi tidak tercapai. “Sulit membedakan apakah kegagalan tersebut disebabkan oleh kebijakan moneter BI atau faktor fiskal dan struktural. Hal ini dapat melemahkan kredibilitas BI,” kata Ariyo, Senin 29 September 2025.

Ia juga memperingatkan risiko inflasi dan terganggunya stabilitas keuangan jika kebijakan moneter terlalu fokus pada stimulus sektor riil. “Tekanan inflasi, penggelembungan aset, dan pelemahan nilai tukar berpotensi meningkat jika keseimbangan kebijakan tidak dijaga,” ujarnya.

Anastasya Lavenia Yudi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *