Jakarta –
Polisi menangkap 17 orang terkait Grib Jaya yang menempati tanah BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Beberapa pelaku diindikasikan untuk melakukan pungutan ilegal (pemerasan) kepada pengusaha lele pecel dan pemilik pasar hewan pengorbanan.
Kepala Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 17 orang yang terjaring dalam pemberantasan operasi, 11 di antaranya adalah anggota Organisasi Grib Jaya. Sedangkan enam lainnya adalah mereka yang mengaku sebagai ahli waris.
“Mereka mengendalikan lahan tanpa properti BMKG. Kemudian berikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya ada pengusaha lele Pecel, kemudian pengusaha pedagang hewan pengorbanan, yang dikumpulkan dengan liar, para wirausahawan Pecel di Lokasi 5/Saturder, 5 Juta per bulan.
Gulir untuk melanjutkan konten
Selain Pecel Catfish, anggota Organisasi Massa juga mengumpulkan puluhan juta dari pedagang hewan pengorbanan. Korban membayar uang untuk keperluan penjualan hewan dari 10 Mei ke Idul Fitri.
“Kemudian dari pengusaha pedagang hewan pengorbanan, telah dikumpulkan Rp. 22 juta,” jelasnya.
Mode anggota ini mengklaim bahwa mereka mengendalikan tanah. Mereka juga berjanji tidak ada masalah sampai keamanan selama mereka membuka pondok mereka.
“(Uang) telah ditransfer ke akun kakak Anda, yang merupakan orang dari ketua organisasi Tangsel GJ,” tambahnya.
(LIR/LIR)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini