Apa langkah -langkah untuk KKP dan Menteri Agrarian tentang berita penjualan pulau Indonesia

Tempo.co, Jakarta – Berita penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia muncul kembali. Apa langkah -langkah yang diambil oleh Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (Kkp) dan Menteri Agrarian mengenai masalah ini?

Pada 18 Juni 2025, Tempo Melakukan manajemen yang terkait dengan masalah penjualan pulau -pulau kecil di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau -pulau ini terdaftar di situs web Privateislandsonline.com dan bernama Pulau Pasangan.

Berdasarkan halaman tersebut, Pulau Pasangan terdiri dari dua pulau dari 141 Hekatre dan 18 hektar. Kemudian KKP menemukan tidak hanya dua, tetapi ada empat pulau di Anambas yang terdaftar di halaman, yaitu Rintan, Mala, Tokong Spoon, dan Nakob. Pada tanggal yang sama staf khusus Menteri KKP di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik Doni Ismanto menekankan bahwa masalah ini tidak benar melalui akun Instagram resmi KKP.

Terlepas dari empat pulau di AnambasHalaman ini menyediakan pulau kecil 2 hektar di Kepulauan Sumba, yang terletak di Nusa Tenggara Timur. Selain itu, ada Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat yang memiliki luas 13,3 hektar, dan area tanah Pulau Seliu di Kepulauan Belitung.

Pada hari Selasa, 24 Juni 2025, Direktur Jenderal Perencanaan Laut KKP Kartika Listriana menyatakan bahwa iklan di halaman itu bukan penjualan, tetapi tawaran kerja sama dengan skema investasi asing.

“Tampaknya berkomitmen untuk kerja sama, investasi dengan orang luar, tidak dijual,” katanya di gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Jakarta.

Menteri Agraria dan perencanaan spasial/kepala Badan Tanah Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga membuka suara mengenai masalah ini. Dia menjelaskan bahwa pulau itu diduga diperdagangkan di Anambas ada di daerah lain.

“Ini berarti bahwa daerah di luar kawasan hutan negara dimaksudkan untuk pembangunan,”

Polemik ini dapat menyebabkan beberapa masalah seperti ketidakpastian mengenai kepemilikan lahan di pulau itu, mengizinkan penggunaan pulau -pulau, kontrol lahan dan pembatasan akses dan keluarnya pulau, perselisihan tentang penggunaan ruang dengan masyarakat, dan masalah membeli dan menjual pulau.

Dikutip dari halaman KkpSebenarnya, ada beberapa peraturan yang telah dibuat pemerintah untuk masalah ini.

Peraturan Penjualan Pulau dan Langkah Pemerintah

Melaporkan dari situs web resmi Direktorat Jenderal Manajemen Maritim, ada beberapa peraturan dan kebijakan mengenai pengelolaan pulau -pulau kecil. Berikut ini adalah peraturan:

  • Dalam hukum nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar agraria dasar, dinyatakan bahwa orang asing tidak dapat memperoleh hak properti untuk mendarat di Indonesia, ini tentu saja tanah di pulau -pulau kecil. Mereka hanya diizinkan untuk mendapatkan hak bisnis (HGU) atau membangun hak penggunaan (HGB) melalui badan hukum yang terdaftar di Indonesia.
  • Pada tahun 1996, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 mengenai hak penggunaan bisnis, membangun hak penggunaan, dan hak penggunaan lahan. Kemudian pada 14 Juli 1997, Menteri Agrarian/Kepala Badan Tanah Nasional merilis nomor surat edaran 500-1197 yang menyatakan “aplikasi untuk izin lokasi dan aplikasi untuk hak tanah yang mencakup seluruh pulau harus ditolak”.
  • Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan pada tahun 2019 menetapkan bahwa setidaknya 30 persen pulau harus dikendalikan oleh negara, dan dari 70 persen yang dapat digunakan, 30% harus disediakan untuk ruang terbuka hijau, sehingga sebenarnya hanya 49 persen yang dapat digunakan.
  • Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2019 dan Menteri Peraturan ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021 mengulangi ketentuan ini, yang menyatakan bahwa hak tanah di pulau -pulau kecil tidak dapat diberikan kepada individu atau entitas tertentu. Dalam Pasal 195 paragraf (1) dari Menteri Peraturan ATR/BPN untuk Investasi Asing di sebuah pulau kecil yang memiliki luas kurang dari 100 km², rekomendasi dari Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan diperlukan.

Direktur pesisir dan pulau -pulau kecil KKP Ahmad Aris mengungkapkan bahwa mereka saat ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengurangi penyebaran informasi yang dianggap menipu publik. “Terutama mereka yang menggunakan narasi 'dijual',” katanya.

KKP juga akan menyediakan subdomain khusus di situs web resmi mereka yang akan berisi daftar nama pulau dan informasi tentang semua pulau kecil di Indonesia sebagai sumber melek huruf. Penyebaran informasi yang luas kepada masyarakat juga akan dilakukan, terutama terkait dengan investasi di pulau -pulau kecil, prosedur dan mekanisme izin untuk penggunaan pulau -pulau kecil, serta kegiatan yang diizinkan dan dilarang di pulau -pulau kecil.

Aris menambahkan, KKP akan melibatkan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran pengelolaan wilayah pesisir dan pulau -pulau kecil. Dari aspek pengawasan, penguatan akan dilakukan melalui pemantauan yang menggunakan teknologi. “Misalnya, mengembangkan sistem pengawasan cerdas yang mengintegrasikan pemantauan satelit dengan patroli kapal,” katanya.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *