Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Suara terbuka tentang pembatalan kebijakan stimulus diskon 50 persen, yang sebelumnya diberikan pada periode Juni-Juli 2025.
Bahlil mengakui bahwa sejak awal tidak pernah diberikan informasi dan konfirmasi terkait dengan penyediaan diskon tarif listrik 50 persen listrik Untuk pelanggan 1.300 watt di bawah ini.
"Mengenai diskon listrik, tanyakan kepada mereka yang telah mengumumkan. Saya bertanya sejak awal Anda bertanya, saya bilang saya belum menerima konfirmasi dan belum tahu," Sebenarnya berbicara ketika bertemu di JICC Senayan, Jakarta, Selasa (3/6).
Pemerintah akhirnya hanya memberikan 5 rangsangan ekonomi dari rencana 6 rangsangan. Kebijakan tersebut diberikan untuk mempertahankan daya beli, sehingga pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan tetap mendekati 5 persen pada kuartal kedua 2025.
Bantuan termasuk diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah (BSU), dan perpanjangan diskon kontribusi jaminan kerugian kerja (JKK). Total anggaran yang dicairkan bernilai Rp 24,44 triliun.
Juru bicara Kementerian ESDM, DWI Anggia, menekankan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam proses merumuskan atau diskusi kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni -Juli 2025.

DWI Anggia menambahkan, sejak awal tidak ada permintaan atau undangan resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan input dalam proses tersebut.
“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak ada dalam tim atau forum mana pun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” jelasnya di Jakarta, Senin (2/6).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah membatalkan stimulus diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni-Juli 2025.
Sri Mulyani menjelaskan alasan pembatalan stimulus adalah bahwa penganggaran untuk diskon tarif listrik tidak mungkin dilakukan pada bulan Juni hingga Juli 2025.
“Untuk implementasi diskon listrik, ternyata kebutuhan atau proses penganggaran jauh lebih lambat, sehingga jika kami ditujukan pada bulan Juni dan Juli, kami memutuskan untuk tidak dilakukan,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers di Istana Negara Bagian, Jakarta Tengah, Senin (2/6).
Dia menjelaskan penganggaran untuk diskon tarif listrik untuk Juni dan Juli dialihkan sebagai bantuan subsidi upah (BSU) yang memasuki 5 rangsangan yang diberikan oleh pemerintah.