Menyerang –
Penduduk di sekitar Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, diklaim tidak nyaman dengan kegiatan balap jalanan ilegal. Mereka berharap polisi setempat mengambil tindakan terhadap para pelaku balap ilegal.
Dani, salah satu penghuni yang tinggal di sekitar KP3B, mengungkapkan bahwa balap liar biasanya dimulai dari sore hari sebelum matahari terbenam. Setelah itu, perlombaan diadakan lagi pada tengah malam sampai fajar di Jalan Sheikh Moh. Nawawi al-Bantani.
“Penyebabnya sebagian besar remaja usia sekolah menengah. Kami merasa sangat terganggu oleh suara knalpot yang bising,” kata Dani, Rabu (8/27/2025).
Gulir untuk melanjutkan konten
Penduduk Serang City KP3B mengeluh kepada polisi karena mereka tidak nyaman dengan balap ilegal di depan KP3B Foto: Doc. spesial
|
Sementara itu, Namin, seorang penduduk di sekitar masjid KP3B, mengatakan bahwa balap liar sering terjadi dari Jumat hingga Minggu. Menurutnya, sebagian besar pelaku balap liar datang dari luar lingkungan di sekitar KP3B.
“Mereka biasanya menggunakan jalur lambat di sisi kiri jalan. Perlombaan dimulai pukul lima sore dan sekali lagi terjadi sekitar pukul satu pagi,” katanya.
Dia merasa terganggu oleh balap ilegal dan berharap bahwa polisi akan bertindak lebih sering.
“Kami benar -benar terganggu, terutama karena suara knalpot yang memekakkan telinga. Kami mengalami kesulitan tidur. Kami benar -benar berharap bahwa polisi akan segera campur tangan untuk menghentikan ini,” katanya.
Sementara itu, Batang, seorang penduduk yang rumahnya berada di tepi Jalan Sheikh Nawawi al-Bantani, juga mengaku gelisah dengan balap liar di sekitar kediamannya.
“Saya segera merasakan dampaknya. Kakak saya dipukul oleh pembalap liar dan meninggal setahun yang lalu,” katanya.
Menanggapi kerusuhan warga, Kepala Polisi Banten Kepala Komisaris Hubungan Masyarakat Didik Hariyanto mengatakan polisi regional Banten memiliki tim patroli presisi Maung untuk mengantisipasi balap ilegal.
“Patroli malam bertujuan untuk mencegah tindakan kriminal seperti dicuri (pencurian berdasarkan kekerasan), Curat (pencurian dengan bobot), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” kata Didik.
(aik/fas)