Jakarta –
Ketua Izin Seni Martial Seni Martial Khusus Indonesia (Perikhsa), Bambang Soesatyo (Bamsoet) meresmikan manajemen Wilayah Khusus Yogyakarta di Provinsi Yogyakarta 2025-2029.
Pada periode ini, Perikhsa di bawah kepemimpinan Pangeran Kanjeng Haryo Purbodiningrat. Pelantikan ini bukan hanya upacara, tetapi konfirmasi komitmen untuk membangun komunitas pemilik izin seni bela diri khusus yang bertanggung jawab, mendisiplinkan, dan menjunjung tinggi hukum dalam setiap aspek kepemilikan dan penggunaan senjata api.
“The inauguration of the Yogyakarta PERIKHSA management marks the start of a new chapter in structured coaching for the owners of special martial arts permits in Yogyakarta. Not only a technical matter of using weapons, but also character development, ethics, and maturity in managing the rights to martial arts,” explained Bamsoet, in his statement, Saturday (6/28/2025).
Gulir untuk melanjutkan konten
“Suatu pendekatan yang menyatukan aspek legalitas, pendidikan, dan tanggung jawab moral,” lanjutnya.
Bamsoet mengatakan di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya keamanan pribadi dan lingkungan, kepemilikan senjata api untuk seni bela diri bukanlah hal yang tabu, tetapi juga bukan hak yang dapat disalahgunakan. Indonesia memiliki peraturan yang sangat ketat dalam hal ini. Jumlah pemilik izin khusus seni bela diri di Indonesia diperkirakan mencapai 27 ribu orang.
Namun, mereka yang terdaftar di Perikhsa hanya mencapai sekitar 500 orang. Menurut Bamsoet, Perikhsa tidak hanya berfungsi sebagai forum komunikasi, tetapi juga sebagai mitra strategis negara dalam memastikan senjata api tidak jatuh ke tangan yang salah, dan tidak digunakan untuk kepentingan hukum.
“Yogyakarta dengan nilai -nilai budaya yang menegakkan tata krama dan ketertiban menjadi fondasi yang kuat dalam membentuk karakter Perikhsa di Yogyakarta,” kata ketua MPR ke -15 dan ke -15.
Bamsoet mengingatkan bahwa pelantikan ini juga merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi dengan petugas penegak hukum. Manajemen Yogyakarta Perikhsa harus bekerja sama dengan petugas penegak hukum, seperti Polisi Regional DIY dan Kodam IV/Diponegoro.
Buktikan bahwa Perikhsa bukan organisasi eksklusif yang berjalan sendirian, tetapi bagian dari ekosistem keamanan nasional yang lebih besar. Ini juga menolak berbagai stigma dan kekhawatiran publik bahwa komunitas pemilik senjata api identik dengan potensi kekerasan atau pelecehan.
“Yogyakarta Perikhsa juga harus dapat membuktikan bahwa pemilik senjata seni bela diri dapat menjadi pelopor ketertiban, pelindung keluarga dan lingkungan, serta warga negara yang peka terhadap masalah keamanan. Bahkan dalam jangka panjang, Perikhsa diharapkan menjadi mitra dalam hal yang kuat, modern, dan sesuai dengan roh nasional,” dia menyimpulkan.
(PRF/EGA)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini