Barang yang disita di seluruh Indonesia akan dikelola oleh Kantor Kejaksaan


Jakarta

Lebih dari 60 rumah penyimpanan negara bagian dari Kementerian Imigrasi dan Komunitas (IMIPAS) akan dikelola oleh Kantor Kejaksaan Agung (YANG LALU). Saat ini, sudah ada 5 rumah yang disita yang secara resmi dialihkan ke masa lalu.

Transfer manajemen Rupbasan ditandai dengan prosesi perjanjian bersama oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia dengan Jaksa Agung untuk Pengembangan Pemuda Bambang Sugeng Rukmono. Acara ini berlangsung di Rupbasan East Jakarta, Cipinang, Selasa (4/30/2025).

“Pada hari ini kita dapat melakukan aktivitas transfer Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Koreksi ke Kantor Kejaksaan,” kata ASEP kepada wartawan di lokasi tersebut.

Gulir untuk melanjutkan konten



Dia mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan Jaksa Agung St. Burhanuddin. Dia mengatakan total 64 rupee akan ditransfer ke Korps Adhyaksa.

“Karena ada beberapa rupee di seluruh Indonesia, ada 64 rupee di seluruh Indonesia,” katanya.




Saat ini hanya 5 rupbasan yang manajemennya telah dialihkan ke kantor jaksa penuntut, sementara 59 rupbasan lainnya juga segera dialihkan. “Hari ini kita dapat menyerahkan Rupbasan sebagai proyek percontohan, untuk tahap pertama,” katanya.

ASEP mengatakan transfer manajemen Rupbasan dilakukan untuk menciptakan tata kelola yang efektif dan efisien. Karena, katanya, Kantor Kejaksaan adalah lembaga penuntutan publik yang penuh dengan wewenang dalam proses penyelidikan dan penuntutan kasus.

“Dengan transfer ini, diharapkan akan ada sinergi yang lebih kuat dalam mengelola bukti dan barang rampasan negara. Mulai dari proses penyitaan hingga pelaksanaan keputusan pengadilan,” jelas ASEP.

“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi otoritas yang tumpang tindih, dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara yang berasal dari proses hukum,” jelasnya.


Akan dikelola oleh BPA yang lalu




Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/Detikcom)

Pada kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung untuk Bidang Pembangunan (Jambin) yang lalu Bambang Sugeng Rukmono mengatakan bahwa Rupbasan kemudian akan menjadi tanggung jawab Badan Pemulihan Aset (BPA) yang lalu. Dia menjelaskan bahwa transfer ini adalah implementasi dari mandat Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

“Langkah ini mencerminkan kehendak politik presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, dan mendukung penyelesaian dan ratifikasi rancangan undang -undang tentang perampasan aset dan perubahan pada Kode Prosedur Pidana,” kata Bambang.

Dia menekankan bahwa manajemen objek yang disita bukan hanya kegiatan administrasi, tetapi sebaliknya berisi tanggung jawab utama dalam mempertahankan integritas proses bukti hukum.

“Sebagai Dominus Litis, jaksa penuntut memiliki peran sentral dalam mempertahankan integritas bukti dari tahap investigasi hingga implementasi keputusan pengadilan. Oleh karena itu, manajemen Rupbasan harus menjamin bahwa nilai -nilai bukti dan barang yang disita secara ekonomis dipertahankan,” jelasnya.

“Manajemen Rupbasan di masa depan harus segera diintegrasikan dengan prinsip -prinsip manajemen kinerja modern, manajemen proses bisnis, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sehingga dapat memberikan layanan publik yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi,” simpul Bambang.

Target tahun lengkap

Kepala Badan Pemulihan Aset yang lalu Amir Yanto mengatakan bahwa kemudian lembaga penegak hukum selain jaksa penuntut dapat meninggalkan bukti penyelidikan mereka di Rupbasan yang dikelola oleh yang lalu.

“Secara keseluruhan (dapat pergi), karena rupbasan ini akan menjadi keseluruhan. Jadi dari tingkat penyelidikan, mungkin dari polisi atau lembaga lain, juga KPK dapat meninggalkan kita,” jelas Amir.

Dia memastikan bahwa partainya akan mengelolanya dengan maksimum hasil kejahatan. Dalam hal ini, mempertahankan nilai ekonominya agar tidak menurun.

“Semua berusaha untuk menjadi lebih baik, tetapi banyak faktor yang mempengaruhi. Masalah anggaran juga diperlukan karena merawat bukti tidak murah, seperti barang yang disita sekarang mobil mewah,” jelas Amir.

“Kami mengurusnya dengan baik tentang satu mobil, harganya sekitar Rp. 5 juta sebulan. Yah, bayangkan saja jika misalnya ratusan mobil maka mungkin beberapa tahun. Tapi kami membawa semangat kami semua karyawan Rupbasan akan mengurus mobil sebaik mungkin,” lanjutnya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang lalu Emilwan Ridwan mengatakan proses mentransfer fungsi manajemen 64 Rupbasan ke kantor jaksa agung menjadi sasaran untuk diselesaikan pada akhir tahun ini. Ini sesuai dengan Pasal 76 Perpres.

“Target ini diamanatkan sebelum November 2025. Tahap pertama yang kami akselerasi sebelum November. Jadi sampai sebelum November 2025, semua transisi SDM, manajemen, peralatan, aset, semuanya lengkap,” kata Emilwan.

Halaman 2 dari 2

(LIR/FAS)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini




Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *