Kepala otoritas Modal Nusantara (Otoritas IKN) BASUKI Hadimuljono percaya bahwa IKN dapat segera menjadi modal politik yang modern dan inklusif. “With close coordination with the Ministry of State Secretariat, we are optimistic that the archipelago can be prepared as the capital of Indonesian political, inclusive, and ready to run a complete government system in 2028,” he said in Jakarta, Friday, October 3, 2025, as quoted by Di antara.
Ini disampaikan oleh Basuki setelah melaporkan pengembangan pengembangan IKN sebagai modal politik kepada dua wakil menteri sekretariat negara, Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto. Laporan itu dilakukan setelah penerbitan peraturan presiden (Perpres) nomor 79 tahun 2025 mengenai pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
“Pada kesempatan ini, saya melaporkan status dan kemajuan Pengembangan Ibu Kota Kepulauan Postpower Perpres 79/2025, sambil memberikan rencana program 2026-2028 yang berfokus pada penyelesaian legislatif dan peradilan sesuai dengan arahan Presiden Presiden Prabowo Subianto, “kata Basuki di kompleks Istana Presiden Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan IKN untuk beroperasi sebagai modal politik pada tahun 2028 sebagaimana terkandung dalam Peraturan Presiden No. 79 tahun 2025 mengenai pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Dalam Perpres No. 79/2025 menyatakan: “Perencanaan dan pengembangan regional, serta transfer ke ibu kota kepulauan itu dilakukan sebagai upaya untuk mendukung realisasi ibu kota kepulauan untuk menjadi ibu kota politik pada tahun 2028”.
IKN dapat menjalankan fungsinya sebagai modal politik ketika semua kompleks konstruksi dari tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan peradilan selesai dan dapat mendukung operasi masing -masing lembaga.
Sebelumnya Prabowo dalam pertemuan bersama dengan sejumlah stafnya termasuk kepala Ikn Authority Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Istana Presiden Indonesia, pada 21 Januari 2025, telah menetapkan target IKN yang beroperasi sebagai modal politik pada tahun 2028.
Dalam pertemuan yang sama, kepala negara juga telah menyetujui pembangunan fase kedua IKN yang berlangsung pada 2025-2029. Kemudian, Presiden Prabowo juga menyetujui anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Rp 48,8 triliun.
Kepala Oikn, setelah pertemuan, menjelaskan bahwa pembangunan fase dua tidak hanya memasukkan ekosistem untuk legislatif dan peradilan, tetapi juga mendukung ekosistem, dan akses ke IKN.
“Termasuk dalam RP 48,8 triliun ini, adalah untuk mempertahankan, untuk mengelola infrastruktur, dan fasilitas yang telah diselesaikan pada tahap awal,” kata Bekuuki. “Jadi, dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan, diserahkan kepada Oikn untuk kita kelola dan kita mempertahankannya. Itu dari anggaran negara.”