Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Bea Cukai C Pangkalpinang melepas ratusan ton mineral seperti zirkon, monasit, dan ilmenit yang berasal dari logam tanah jarang (LTJ) atau tanah jarang untuk diekspor kembali.
Sebelumnya, 15 kontainer mineral logam tanah jarang yang diduga memiliki persentase kandungan di bawah ketentuan tersebut disita Bea Cukai di Pelabuhan Pangkalbalam pada 24 Desember 2025.
Ketua KPP Bea cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan mengatakan, hasil pemeriksaan mineral ilmenit di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) sudah keluar dan sebagian besar dinyatakan memenuhi kadar Titanium Dioksida (TiO²) yang disyaratkan pemerintah.
“Dari 15 kontainer mineral yang akan dikirim, 14 kontainer dinyatakan memenuhi syarat ekspor. Sementara satu kontainer kami kembalikan ke pabrik karena hasil laboratorium menunjukkan persentase kandungan mineral atau TiO² di bawah ambang batas,” kata Junanto kepada Tempo, Jumat 6 Februari 2026.
Junanto mengatakan, kandungan ilmenit PT PMM berdasarkan hasil laboratorium sebagian besar sudah melampaui ambang batas kandungan mineral TiO² atau mencapai 45 persen. Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 9 tahun 2025 tentang kebijakan dan peraturan ekspor yang menyebutkan batasan kandungan ilmenit hanya 40 persen.
Sedangkan monasit yang sejak awal kita curigai karena jumlahnya cukup besar, masih di bawah 1 persen. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 hanya mengatur kandungan mineral ilmenit.
Dengan keluarnya hasil laboratorium, kata Junanto, maka perusahaan bisa kembali mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor Barang (PEB). Namun hingga saat ini, kata dia, permohonan PEB dari perusahaan belum diterima oleh Bea dan Cukai.
“Barangnya masih di sini (Pelabuhan Pangkalbalam) dan belum dipindahkan. Mungkin butuh waktu juga untuk menyelesaikan semua. Belum ada permohonan PEB. Tapi intinya sudah selesai,” ujarnya.
Junanto mengatakan, pihaknya tidak mengecek sejauh mana asal usul barang mineral LTJ yang diperoleh perseroan. Dia menegaskan, hal itu merupakan kewenangan lembaga surveyor.
Soal asal barang itu domainnya Sucofindo. Biasanya ada yang namanya LHV (Laporan Hasil Verifikasi) yang di dalamnya juga memuat pertanyaan asal usul barang. Di Bea Cukai, yang kita terima itu berupa LS (Laporan Survei). jernih “Semuanya dilakukan oleh Sucofindo,” ujarnya.
Junanto menambahkan, Bea Cukai sempat mendapat protes dari manajemen perusahaan terkait keamanan mineral tersebut. Namun, kata dia, hal tersebut tidak berlangsung lama karena pihak perusahaan paham bahwa apa yang dilakukan Bea Cukai melibatkan keamanan negara.
Mereka juga menyadari bahwa tujuan pemeriksaan ini bukan untuk monasit tapi lebih untuk ilminit karena itu bahan dasar pembuatan titanium. Barang yang kami periksa kurang lebih 500 ton dan rencananya akan kami ekspor ke China lewat Singapura,” ujarnya.