DIREKTUR Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan sebanyak 267 perusahaan tercatat di bursa belum memenuhi batasan tersebut mengapung bebas bagian minimal 15 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyelesaikan peraturan untuk mengubah ambang batas mengapung bebas saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
“Jika kita memperbesar Sekali lagi, dari 267, ada 49 yang berkontribusi 90 persen dari total kapitalisasi pasar (kapitalisasi),” kata Nyoman kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Rabu 4 Februari 2026. Oleh karena itu, ia menyatakan BEI akan memprioritaskan 49 emiten tersebut agar bisa meraih mengapung bebas 15 persen dulu.
Menurut Nyoman, 49 emiten tersebut berasal dari berbagai sektor. Ia juga menyatakan, 49 emiten ini akan dijadikan pilot project agar bisa menjadi contoh dalam mulai meningkatkan free float.
BEI sedang dalam proses mengubah aturan pencatatan saham, baik yang sudah ada maupun yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO). Dalam aturan baru ini, kata Nyoman, persyaratan bagi perusahaan yang ingin mendaftar di bursa akan diperketat. Dengan begitu, emiten diharapkan menjadi perusahaan yang siap naik kelas.
Nyoman menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan mengapung bebas maka itu akan diberikan strategi keluar. Strategi keluar dimulai dengan sanksi tertulis. Jika tidak ada perbaikan, sanksi selanjutnya adalah pengenaan denda. Namun apabila dalam jangka waktu tertentu perusahaan masih tidak memenuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi skorsing.
Jika dalam waktu 24 bulan masih belum ada perbaikan, kata Nyoman, perusahaan terancam sanksi menghapus daftar atau penghapusan pencatatan saham dan kewajiban pembelian kembali membagikan. “Saat itulah kami meminta mereka melakukannya menghapus daftar dengan tetap menjaga perlindungan bagi investor, (via) pembelian kembali Begitu,” kata Nyoman.
Pilihan Editor: