Berbagai komentar setelah Prabowo memberikan kabar baik kepada Tom Lembong dan Hasto

Apresiasi prabowo anies




Foto: Anies Baswedan (Andhika Prasetia/Detikcom)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Tom Lembong dan keluarga yang bahagia karena memberikan penghapusan dari Presiden Prabowo. Anies juga menghargai Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan penghapusan.

“Jadi Alhamdulillah, saya telah bertemu Tom Lembong di dalam, juga mengobrol dengan istrinya yang hadir, Ny. Ciska. Dia tentu saja senang semua yang menyatakan terima kasih,” kata Anies kepada wartawan setelah meninggalkan pusat penahanan, Jumat (1/8/2025).

“Dan kami juga ingin menyampaikan penghargaan mereka kepada Tuan Presiden Prabowo yang mengusulkan penghapusan,” lanjut anies

Dia juga menghargai parlemen Indonesia yang telah menyetujui penghapusan ini. “Dan kepada parlemen Indonesia yang menyetujui proposal penghapusan sehingga Tuan Tom Lembong dapat segera bersatu kembali dengan keluarganya,” katanya.

NASDEM: Prabowo mendengar aspirasi publik

Sekretaris Jenderal Partai NASDEM Hermawi Taslim menilai bahwa keputusan penghapusan untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto adalah bagian dari sensitivitas politik prabowo. Menurutnya Prabowo mendengar aspirasi yang disampaikan oleh publik.

“Menurut pendapat saya keputusan ini adalah bagian dari sensitivitas politik seorang presiden Prabowo yang selalu mendengar aspirasi publik,” kata Hermawi kepada wartawan kemarin.

“Langkah ini juga penting sebagai bagian dari harapan rakyat terhadap para pemimpin yang selalu sensitif, dan peka terhadap dinamika politik nasional,” lanjutnya.

Maki menghormati prabowo berikan amnesty hasto




Masyarakat Anti -Korupsi Indonesia (Maki) melaporkan Menteri Koordinasi untuk Politik dan Keamanan Mahfud MD kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani atas tuduhan melepaskan rahasia transaksi aneh Rp 349 triliun. Laporan itu diajukan ke Polisi Investigasi Kriminal. Foto: Andhika Prasetia/Detikcom

Masyarakat Anti -Korupsi Indonesia (Maki) menghormati Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Maki menilai bahwa Hasto berhak karena amnesti adalah hak yang melekat.

“Pada prinsipnya, kami menghormati karena haknya melekat, KPK juga harus menghormati karena tidak ada upaya untuk membatalkan penghapusan, amnesti, dan grasi,” kata koordinator Maki Boyamin Saiman ketika dihubungi.

“Mungkin KPK terasa tidak puas atau tidak menerima, tetapi seharusnya cukup untuk dirasakan,” kata Jumat (1/8/2025).

Boyamin meminta KPK untuk menghormati amnesti yang diperoleh Hasto. Dia mengatakan tidak ada upaya apa pun yang bisa diambil KPK untuk membatalkan amnesti.

“KPK harus tetap hebat untuk memberantas korupsi, itu tidak boleh berkecil hati,” lanjutnya.

Meski begitu, Boyamin masih setuju dengan KPK. Dia menekankan bahwa Hasto masih bersalah.

“Itu benar (KPK), amnesty tidak menghapus (kesalahan Hasto), orang yang dihapus (kesalahan) hanya penghapusan,” katanya.

Pengacara Hasto menghargai

Pengacara Hasto menghargai pemberian amnesti untuk Hasto. “Kami menghargai dan menghargai hak -hak prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” kata koordinator tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat (1/8/2025).

Ronny mempertimbangkan kasus Hasto dari awal politik. Dia mengatakan tidak ada lagi korban kriminalisasi politik.

“Sejak setahun yang lalu, pada awal kasus ini kita telah melihat bahwa kasus ini memang motif politik yang sangat tebal dan Mas Hasto dan siapa pun warga negara di Republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” katanya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Kawendra Lukistian menyambut langkah -langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Abolisi kepada Tom Lembong. Dia menyebut dua langkah sebagai tanda Prabowo untuk memiliki hati yang luas.

“Keputusan itu bukan hanya pengampunan hukum, tetapi cerminan dari luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra ketika dihubungi pada hari Jumat (1/8/2025).

Dia juga mengkonfirmasi untuk mendukung keputusan Presiden Prabowo. Langkah -langkah untuk memberikan penghapusan dan amnesti dianggap memperkuat stabilitas nasional dan mempercepat agenda pembangunan inklusif dan kolaboratif di bawah Pemerintah Presiden Prabowo.

Topi topi pkb

PKB berbicara hal serupa. PKB menghargai sikap negarawan Prabowo.

“Kami melepas topi kami, itulah sikap negarawan Tn. Presiden Prabowo sehingga keadilan, persatuan dan harmoni menjadi fondasi dalam dinamika pembangunan,” kata anggota House Commission III Jasilul Fawaid.

Menurut ketua faksi PKB DPR RI, pemberian penghapusan dan amnesti juga merupakan bukti bahwa Pak Prabowo memprioritaskan keadilan untuk semua. Baik untuk teman dan 'lawan'.

“Kami berharap hukum akan terus ditegakkan dan keadilan bagi semua orang,” lanjutnya.

Kata ahli

Analisis peneliti indikator politik, Bawono Kumoro mengatakan pemberian penghapusan dan amnesti didasarkan pada pertimbangan hukum, sosial dan politik.

“Proses hukum untuk kedua orang dicurigai dari berbagai pihak ada penyimpangan dan isi motif politik yang tebal,” kata Bawono dalam pernyataannya, Jumat (1/8/2025).

“Melalui pemberian penghapusan kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto, sangat terlihat jika Presiden Prabowo tidak menginginkan proses hukum kepada kedua orang akan menyebabkan kekacauan yang tidak perlu dan kontraproduktif di ruang publik,” lanjutnya.

Anies membuka suaranya

Anies Baswedan mengungkapkan pernyataan mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah menerima penghapusan dari pemerintah. Sebelumnya Anies datang ke Cipinang Ragbat, Jakarta Timur untuk mengunjungi Tom Lembong.

“Dia mengatakan Tuhan selalu mendukung dan memberi jalan pada kebenaran. Dan dia berkata Tuhan bekerja dengan cara yang misterius, Tuhan bekerja dengan cara yang tidak terduga,” kata Anies Baswedan setelah mengunjungi Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), dikutip dari DetikNews.

Anies mengatakan jika Tom Lembong dan keluarganya senang karena memberikan penghapusan. Anies mengatakan dia banyak mengobrol dengan Tom ketika dia bertemu.

“Jadi Alhamdulillah, saya telah bertemu Tom Lembong di dalam, juga mengobrol dengan istrinya yang hadir Nyonya Ciska, dia tentu saja senang semua yang menyatakan terima kasih,” kata Anies.

Anies juga menghargai Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan penghapusan. Selain itu, ia juga menghargai parlemen Indonesia yang telah menyetujui penghapusan ini.

“Dan kami juga ingin menyampaikan penghargaan mereka kepada Tn. Presiden Prabowo yang mengusulkan penghapusan, dan kepada parlemen Indonesia yang menyetujui proposal penghapusan sehingga Tom Lembong dapat segera bersatu kembali dengan keluarganya,” katanya.

Pemimpin MPR mendukung Prabowo

Pemimpin MPR dari faksi pan Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan penghapusan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekretaris Jenderal PDI-Perjangan Hasto Kristiyanto.

Eddy menilai bahwa keputusan untuk memberikan amnesti dan penghapusan adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam Konstitusi 1945. Dalam Pasal 14 Paragraf 2 Konstitusi 1945 dengan jelas dinyatakan bahwa mereka yang memiliki hak untuk memberikan amnesti dan penghapusan adalah presiden untuk memperhatikan pertimbangan DPR.

“Keputusan ini dilakukan sesuai dengan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Konstitusi 1945. Ini jelas merupakan keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Eddy dalam pernyataannya, Jumat (1/8/2025).

Dokter Ilmu Politik UI juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil serangkaian prosedur untuk memberikan penghapusan dan amnesti dengan meminta pertimbangan dan mendapatkan persetujuan dari parlemen Indonesia.

“Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menegakkan kedaulatan hukum dengan terus berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari parlemen Indonesia,” katanya.

Secara khusus, Eddy percaya bahwa keputusan amnesti dan penghapusan dilakukan oleh Presiden Prabowo untuk mempertahankan integritas, perdamaian dan keributan antara unsur -unsur bangsa.

“Kami memberikan apresiasi tertinggi kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan semua aspek termasuk merawat persatuan dan perdamaian antara unsur -unsur negara,” pungkasnya.

Sementara itu, dosen hukum pidana di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Muhammad Fatahillah Akbar SH, mengatakan bahwa pemberian amnesti dan penghapusan adalah otoritas presiden dan sebelumnya telah diusulkan ke DPR.

“Amnesti dan penghapusan memang hak prerogatif presiden yang diatur dalam Konstitusi,” kata Akbar ketika dihubungi oleh wartawan pada hari Jumat (1/8/2025).

Hal ini diatur dalam Pasal 14 Paragraf (2) Konstitusi 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan penghapusan dengan pertimbangan DPR.

“Tetapi pasal 14 paragraf 2, amnesti dan penghapusan diserahkan ke DPR karena dia memang politik memang politik. Ada pertimbangan politik di dalamnya sehingga untuk DPR,” katanya.

Amnesty adalah penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan pelanggaran pidana. Sementara itu, penghapusan adalah penghentian proses hukum yang sedang berlangsung atau proses peradilan.

“Yah, tapi apa yang perlu dikonfirmasi seperti ini. Jika seharusnya, jika penghapusan akan menghapus penuntutan dan proses hukum. Jadi jika dia belum menjadi Inkrah, dia menggunakan penghapusan. Jika amnesti menghapus eksekusi penjahat. Jadi jika itu sudah menjadi inkrah,” jelas Akbar.

Dia mempertimbangkan hadiah penghapusan untuk Tom Lembong karena dia menarik. Oleh karena itu, kasus ini dinyatakan bukan Inkrah.

“Tapi saya perlu menjelajah juga, apakah itu mungkin karena jika Tom Lembong sudah menarik. Hasto belum, itu mungkin salah satunya. Tetapi kita juga tidak tahu. Karena jika tidak menarik, dia akan berada dalam tujuh hari terakhir.

Jokowi: hak prerogatif presiden

Presiden ke -7, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan Prabowo adalah hak prerogatif presiden.

“Ya, itu adalah hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Konstitusi kami kepada Presiden,” kata Jokowi bertemu di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, Prabowo telah mempertimbangkan dengan cermat sebelum membuat keputusan. Jokowi percaya keputusan Prabowo telah melalui pertimbangan hukum terhadap politik sosial.
“Saya pikir setelah menjalani pertimbangan hukum, pertimbangan sosial-politik semuanya telah dihitung,” jelasnya.

Golkar percaya Prabowo memiliki pertimbangan yang matang

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji percaya Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan yang cermat ketika memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan penghapusan kepada Thomas Trikasih Lembong Alias Tom Lembong. Sarmuji mengatakan pemberian amnesti dan penghapusan adalah untuk menjaga persatuan.

“Itu adalah hak -hak konstitusional presiden yang terkandung dalam Konstitusi. Presiden harus memiliki pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan penghapusan diberikan,” kata Sarmuji kepada wartawan pada hari Jumat (1/8/2025).
“Salah satu pertimbangan yang membentuk dasar adalah persatuan nasional,” lanjutnya.

Sarmuji mengatakan partainya mengambil bagian dalam pertemuan itu ketika memberikan pertimbangan penghapusan dan amnesti. Dia berharap bahwa memberikan penghapusan kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto akan menjadi langkah yang baik. “Dalam pertemuan itu kami juga sepakat dan mudah -mudahan baik untuk negara itu,” katanya.



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *