“Jadi terus terang, saya pribadi, bukan Komisi III, berpendapat bahwa tidak perlu. Polisi, jaksa penuntut, penyelidik adalah pejabat penegak hukum, jika mereka sudah memiliki bukti yang jelas, orang itu telah dihukum, tolong. Tetapi jika dia tidak dihukum, maka tersangka, bukan, karena dia punya anak, ada seorang istri, ada keluarga,” tambahnya.


Add a comment