Bisakah surat layanan perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh Menteri UMKM untuk istrinya?

Tempo.co, Jakarta Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan bahwa dia sedang memeriksa surat edaran yang berisi pernyataan 'kunjungan istri Menteri Umkm Republik Indonesia' dengan kementerian header UMKM. “Aku akan memberitahumu. Aku akan memeriksa surat itu. Terima kasih atas perhatiannya,” kata Maman saat dihubungi TempoKamis, 3 Juli 2025.

Tempo menerima salinan surat edaran dengan header kementerian UMKM melalui pesan Whatsapp Dengan pernyataan tentang “kunjungan istri Menteri Umkm dari Republik Indonesia”. Nama Agustina Hastarini muncul di dokumen.

Isi dokumen itu menjelaskan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan melakukan kunjungan setidaknya enam negara di Eropa dan satu negara Asia. Kunjungan ini bertujuan untuk menjadi bagian dari kegiatan misi budaya.

Agustina Hastarini dijadwalkan untuk melakukan kunjungan dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025 atau selama 14 hari perjalanan. Total tujuh ibukota yang akan dikunjungi adalah Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan.

Kementerian UMKM melalui surat itu meminta jajaran kedutaan masing -masing negara untuk memberikan bantuan bagi Agustina Hastarini dan rombongannya selama perjalanan resmi ini.

Direktur Pusat Keadilan Fiskal Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan bahwa surat perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh menteri adalah dokumen negara. “Seharusnya hanya diberikan kepada pejabat negara atau aktif ASN,” kata Askar saat dihubungi Tempo.

Askar mengatakan bahwa orang -orang yang melakukan perjalanan resmi adalah seseorang yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam kegiatan tersebut. “Yah, apa peran istrinya? Bisa jadi tidak ada peran dan tanggung jawab dalam kegiatan ini,” katanya. “Jadi dia tidak punya hak untuk mendapatkan surat resmi dari suaminya sendiri.”

Dengan demikian, menurut Askar, surat edaran tidak valid secara etis. Kondisi ini, kata Askar, termasuk dalam konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. “Itu bisa diselidiki oleh salah satu dari mereka BPKP,” katanya.

Mustababnya, surat edaran ini diduga terkait dengan menteri yang menggunakan kekuasaan untuk memberikan manfaat pribadi dan keluarga. “Sebenarnya itu tidak bisa hanya dilihat dari kebijaksanaan.”

Askar mengatakan undang -undang nomor 17 tahun 2003 dan regulasi Menteri Keuangan nomor 60 telah mengatur fasilitas pasangan pejabat negara. “Perjalanan, termasuk dukungan keuangan, hanya ditujukan kepada pegawai negeri atau pejabat yang dapat menjadi penugasan resmi. Jadi itu tidak dimaksudkan untuk mitra mereka,” katanya.

Menurut Askar, perjalanan resmi tanpa tujuan yang jelas telah menyebabkan penyalahgunaan fasilitas negara. “Anggaran tidak memiliki pembenaran kinerja yang valid sehingga ada praktik nepotisme tersembunyi.” Menurut Askar, kondisi ini sebenarnya kontraproduktif dengan efisiensi negara.

Mengutip dari akun Instagram -nya, Agustina Hastarini, yang dikenal sebagai Tina Astari, adalah pendiri Produk Kecantikan Larina dan Produk Kesehatan Freshphoria.

Tina Astari memegang posisi sebagai penasihat Dharma Wanita Unity (DWP) dari Kementerian UMKM. Sebagai penasihat DWP, ia pernah memberikan presentasi tentang judul pidato yang dipegang oleh Kementerian UMKM. Dia juga sering menemani Maman Abdurrahman dalam kegiatan Kementerian UMKM. Momen ini sering dibagikan melalui unggahan Kementerian MSME yang juga terhubung ke Instagram Tina Astari.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *