Bos Baapanas mengungkapkan alasan untuk memelihara padi medium ke RP. 13.500 per kg

Kepala Badan Makanan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan di balik kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras sedang dari Rp 12.500 hingga Rp 13.500 per kilogram. Kenaikan harga beras berlaku untuk sebagian besar wilayah nasional. Sementara itu Nasi het Premium di Papua dan Maluku dipatok pada Rp 15.500 per kilogram.

Menurut Arief, peningkatan HET karena Harga beras Di tingkat konsumen tidak sesuai dengan pengembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini. “Untuk mempertahankan stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu untuk mengevaluasi harga eceran beras tertinggi,” kata keputusan yang ditandatangani oleh kepala Bapanas yang dikutip di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Peningkatan HET ditentukan melalui dekrit Kepala Bapanas Nomor 299 tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek untuk mempertahankan stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras di negara ini.

Menurut bos Bapanas ini, penyesuaian terhadap peningkatan HET hingga Rp 2.000 per kilogram diperlukan sehingga industri penggilingan tidak terbebani dan perbedaan harga antara jenis beras lebih merata. Kebijakan ini juga merupakan solusi jangka pendek untuk memastikan stabilitas stok dan distribusi harga.

Arief dalam pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat I pada 21 Agustus 2025 sebelumnya mengkonfirmasi bahwa sesuai dengan peraturan presiden nomor 66 tahun 2021, wewenang untuk menentukan harga beras ada di Bapanas. “Yang menentukan cadangan makanan nasional adalah Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah Badan Makanan Nasional,” katanya.

Sementara itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa Urusan Harga bukanlah tugas utama Kementerian Pertanian. “Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya itu bukan urusan kami, jika kami ingin membuang dan tetap diam, masalah beras bisa lebih buruk,” katanya. Dia menyebutkan bahwa sejauh ini banyak pertanyaan tentang Rice Het juga ditujukan kepada Kementerian Pertanian.

Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat IV, Siti Hediati Soeharto mengatakan pentingnya kejelasan Tupoksi sehingga publik memahami bahwa produksi beras adalah tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga adalah otoritas Bapanas. Dia juga meminta Bapanas untuk menghitung ulang jumlah HET yang ditentukan, dengan mempertimbangkan biaya produksi (HPP) di tingkat pertanian Rp 6.500 per kilogram.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *