Badan Statistik Pusat (BPS) akan melakukan pengumpulan data khusus untuk penduduk di ibu kota kepulauan (IKN). Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan bahwa sensus tersebut diminta oleh otoritas ibu kota kepulauan (Oikn) untuk memperbarui data populasi sebelumnya. “Kami diminta oleh Oikn untuk melakukan sensus populasi khusus dari area deliniasi IKN, karena pada bulan Juli kami melakukan survei populasi antara sensus untuk memperbarui data sensus 2020,” kata Amalia dalam pertemuan dengan parlemen, Rabu, 27 Agustus 2025.
Amalia menambahkan, IKN adalah wilayah baru sehingga BPS tidak dapat melakukan survei tanpa database. Oleh karena itu, Oikn menilai bahwa perlu ada perhitungan khusus. Badan Otoritas juga memiliki anggaran khusus untuk sensus di daerah ibu kota baru di Kalimantan Timur. “Ini termasuk dalam PNBP kami, karena kami melakukannya,” katanya. Dengan sensus ini, IKN akan memiliki data populasi untuk deliniasi baru.
Pengumpulan data ini adalah pertama kalinya BPS melakukan sensus populasi khusus untuk wilayah IKN, yang terdiri dari bagian dari tiga distrik/kota. Amalia menjelaskan, data populasi IKN tidak dapat dipecah berdasarkan area daerah biasa, sehingga membutuhkan sensus khusus. Di sisi lain, Oikn terus menyelesaikan persiapan administrasi Pemerintah Daerah Khusus IKN, salah satunya adalah dengan menegaskan batas -batas daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan.
Mengutip siaran resmi Oikn, pada hari Selasa, 26 Agustus, pemerintah mengadakan pertemuan koordinasi pada pertemuan publik Desa Tani Bakti, Distrik Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan survei lapangan ke titik perbatasan Iknikpapan.
Direktur Kontrol Administrasi Pemerintah dan Lisensi Pengembangan Oikn, Kuswanto, menekankan pentingnya konfirmasi batas -batas di lapangan. Setelah kesepakatan, hasilnya akan ditandatangani bersama oleh kepala Oikn, walikota Balikpapan, bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara, kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditentukan secara resmi.
Kuswanto menambahkan, kepastian batas teritorial penting untuk menghindari potensi perselisihan antar daerah sambil memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Dengan penegasan batas ini, manajemen wilayah IKN akan lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan menjadi dasar yang kuat untuk pengembangan di masa depan,” katanya.
Opsi Editor: Mengapa Pemerintah Membongkar Peraturan Impor