Tempo.co, Jakarta – Mendapatkan sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia, bisnis dapat memilih salah satu dari dua jalur sertifikasi yang tersedia, yaitu skema reguler dan skema Deklare diri untuk mendapatkan sertifikat halal.
Skema reguler membutuhkan pemeriksaan dan audit oleh Halal Audit Institute (LPH), sedangkan skema Deklare diri Berikan peluang bagi aktor bisnis untuk menyatakan diri mereka bahwa produk mereka halal, dengan melanjutkan melalui proses verifikasi. Berikut ini adalah langkah -langkah terbaru dalam proses mengirimkan sertifikat halal 2025 seperti yang dikutip dari halaman BPJPH.
1. Memenuhi persyaratan awal
Langkah pertama adalah memiliki nomor bisnis (NIB), yang diperoleh melalui sistem OSS (pengajuan tunggal online). NIB adalah dokumen wajib yang merupakan dasar dari legalitas bisnis dan diperlukan untuk memulai proses sertifikasi halal.
2. Pendaftaran di platform Sihalal
Aktor bisnis diharuskan membuat akun di situs web resmi Sihalal yang terletak di ptsp.halal.go.id. Pendaftaran dilakukan secara online (on line), memfasilitasi akses dari berbagai tempat dan waktu.
3. Kirimkan aplikasi sertifikasi
Setelah pendaftaran berhasil, aktor bisnis harus mengisi formulir aplikasi lengkap di Sihalal dan melampirkan dokumen -dokumen penting seperti:
- Surat Aplikasi Sertifikasi
- Informasi tentang Aktor Bisnis dan Bisnis
- Daftar produk dan bahan baku yang digunakan
- Surat Jaminan Produk Halal (SJPH) berisi penjelasan tentang proses dan bahan produksi
- Surat pernyataan Deklare diri (Jika Anda memilih jalan Deklare diri)
4. Tentukan skema sertifikasi
Aktor bisnis dapat memilih antara dua skema berikut:
- Reguler: Melibatkan pengujian produk oleh LPH dan cocok untuk produk kompleks atau pengujian halal wajib secara keseluruhan.
- Deklarasi diri: Ditujukan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dengan proses produksi sederhana dan bahan baku halal. Skema ini tidak dibebankan dan hanya membutuhkan pernyataan dari aktor bisnis yang akan diverifikasi oleh HALAL Product Process Assistant (PPH).
5. Proses verifikasi dan validasi
Dalam skema deklare diri, PPH Companion akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan kunjungan langsung ke lokasi bisnis untuk menilai kesesuaian proses produksi dengan standar halal. Sedangkan dalam skema reguler, LPH bertanggung jawab untuk melakukan pengujian laboratorium pada produk.
6. Penentuan Halalness oleh MUI
Setelah proses verifikasi selesai, dokumen dan hasil tes akan dibahas dalam Komite FATWA Dewan Ulama Indonesia (Mui). Komite ini menentukan apakah produk tersebut memenuhi persyaratan halal. Proses uji coba biasanya memakan waktu hingga 30 hari kerja.
7. Penerbitan sertifikat halal
Jika Anda lulus uji coba, Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengeluarkan sertifikat halal digital melalui akun Sihalal. Sertifikat ini juga disertai dengan label halal nasional yang dapat digunakan pada kemasan produk.
Pada tahun 2025, BPJPH Berikan hingga satu juta sertifikat halal gratis untuk aktor UMK melalui skema deklare diri. Bantuan oleh PPH juga diberikan secara gratis, karena biaya ditanggung oleh pemerintah, jadi proses ini sangat membantu untuk usaha kecil.
Danar Trivasyya Fikri berkontribusi untuk menulis artikel ini
Opsi Editor: Kasus ayam goreng thistle: urgensi label non-halal dalam sorotan