Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dorong kepala regional untuk mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai langkah -langkah untuk mencegah praktik penyuapan dan kepuasan dalam proses penerimaan siswa baru (PPDB) dan penerimaan siswa baru. KPK meminta kepala regional untuk melakukannya menjelang tahun ajaran baru.
“Menjelang tahun ajaran baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi untuk Koordinasi dan Pengawasan (Korsup) mendorong para kepala regional untuk mengeluarkan surat edaran (SE),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya pada hari Jumat (6/13/2025).
“Sebagai langkah untuk mencegah praktik penyuapan dan kepuasan dalam proses penerimaan siswa baru (PPDB) dan penerimaan siswa baru,” tambahnya.
Gulir untuk melanjutkan konten
Selain itu, KPK juga mendorong penerbitan keputusan (SK) dari penentuan area zonasi siswa baru. Ini untuk mendorong transparansi layanan publik dalam proses PPDB dan penerimaan siswa baru.
“KPK juga memberikan rekomendasi untuk mengeluarkan dekrit (SK) dari penentuan area zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas siswa baru).
Ini ditanyakan KPK Berangkat dari temuan dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI). Jika hasil survei menunjukkan pungutan ilegal 28% (pemerasan) masih terjadi dalam proses PPDB di tingkat dasar dan menengah.
“Angka ini bahkan meningkat jika dibandingkan dengan temuan dalam pendidikan SPI 2023, yang 24,65%. Di sisi lain berdasarkan hasil pendidikan SPI 2023 juga ditemukan bahwa praktik korupsi terjadi pada 51,32% dari tingkat pendidikan tinggi,” katanya.
(IAL/LIR)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini