Celios menilai penunjukan Amran Sulaiman sebagai ketua Bapanas melanggar hukum

PUSAT Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) menilai pelantikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman selaku Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas melanggar Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Pemerintah saat ini tidak menganggap undang-undang tersebut berulang kali dilanggar,” kata Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda, melalui pesan singkat, Sabtu 11 Oktober 2025.

Dia mengatakan, penunjukan Amran melanggar Pasal 32 undang-undang. Pasal ini melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara, komisaris, atau direktur perusahaan swasta atau negara, dan melarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai negara.

Keputusan Prabowo memilih Amran sebagai ketua badan tersebut, kata Nailul, menambah panjang jejak pimpinan kabinet yang merangkap jabatan. Seperti pengangkatan Menteri Investasi/Kepala BPKM Rosan Roeslani sebagai Kepala Danantara, hingga Wakil Menteri Komunikasi Digital Angga Raka yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana Negara.

Nailul juga menyampaikan kekhawatirannya atas potensi konflik kepentingan akibat perbedaan fungsi antara Bapanas dan Kementerian Pertanian. Bapanas, kata Nailul, bertugas melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan persediaan, stabilisasi harga, dan kerawanan pangan.

Sedangkan Kementerian Pertanian bertanggung jawab meningkatkan pasokan pangan dalam negeri. Bagaimana bisa Ketua Bapanas memanggil para menteri untuk duduk bersama terkait pangan ini tanpa ada kepentingan organisasi, kata Nailul.

Nailul mengingatkan, kebijakan stabilisasi harga pangan akan bias terhadap kepentingan pertanian tanpa mempertimbangkan sisi konsumen.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengangkat Amran sebagai Kepala Bapanas menggantikan Arief Prasetyo Adi yang resmi dicopot dari jabatan tersebut.

Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Bapanas tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025. “Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,” demikian bunyi keputusan presiden yang diterbitkan di Jakarta, dikutip Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dalam salinan dokumen yang dilihat Tempokeputusan tersebut diambil oleh kepala negara pada tanggal 9 Oktober 2025. Keputusan tersebut juga mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Melalui dokumen tersebut, Prabowo menunjuk Amran sebagai pengganti Arief yang menjabat sejak 2022 setelah dilantik mantan Presiden Jokowi sebagai Kepala Bapanas.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *