Tempo.co, Jakarta – Menteri Koordinasi (Menteri Koordinasi) untuk Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah Indonesia menetapkan relaksasi kebijakan impor terhadap sepuluh komoditas. Peraturan tersebut terkandung dalam Menteri Peraturan Peraturan (Permendag) nomor 16 tahun 2025 tentang kebijakan dan peraturan impor yang mengatur ketentuan umum.
Permendag Nomor 16 dari 2025 REGROKED PERMENDAG NUMBER 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Amandemen Ketiga untuk Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Airlangg mengatakan pelonggaran kebijakan impor dilakukan dengan tujuan menanggapi dinamika global dan meningkatkan daya saing nasional.
“Indonesia mendapatkan Tinjauan semakin rendah tahun ini. Oleh karena itu, deregulasi adalah suatu keharusan yang diminta oleh Tuan Presiden (Prabowo Subianto) sehingga kami kompetitif, “kata Airlangsang dalam konferensi pers di Kantor Perdagangan Kementerian (Kementerian Perdagangan), Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Adapun 10 kelompok komoditas dengan total 482 tarif kode Sistem yang diselaraskan (HS) Target deregulasi impor meliputi:
- Produk Kehutanan (441 HS), sebelumnya disyaratkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sekarang tidak ada pembatasan dan pembatasan (larta), tetapi masih memerlukan deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan.
- Pupuk bersubsidi (7 HS), sebelumnya PI teknis dari Kementerian Pertanian (Kemementan), sekarang bukan larta.
- Bahan bakar lain (9 HS), sebelumnya PI teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Kementerian Industri (Kemenperin), sekarang tidak ada larta.
- Bahan baku plastik (1 HS), PI yang sebelumnya non-teknis, sekarang tidak ada larta.
- Sakarin, siklus, dan persiapan bau beralkohol (6 HS), sebelumnya PI teknis dari Kementerian Industri dan Laporan Surveyor (LS), sekarang hanya membutuhkan LS.
- Bahan kimia tertentu (2 HS), sebelumnya teknis dan LS PI, sekarang hanya LS.
- Mutiara (4 HS), sebelumnya PI teknis dari Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (KKP) dan LS, sekarang hanya LS.
- Nampan makanan Atau ompreng (2 HS), sebelumnya PI Technical dan LS, sekarang tidak ada lartas.
- Alas kaki (6 HS), sebelumnya PI non-teknis dan LS, sekarang hanya LS.
- Sepeda roda dua dan roda tiga (4 HS), sebelumnya PI non-teknis dan LS, sekarang hanya LS.
Alfitria Nefi P. berkontribusi untuk menulis artikel ini
Opsi Editor: Memicu perselisihan dokter dengan Menteri Kesehatan