Tempo.co, Jakarta – Badan Manajemen Investasi untuk Anagata Nusantara (BPI Dan antara) Menginstruksikan perusahaan yang dimiliki negara (Bumn) Tidak membuat perubahan pada struktur manajemen dalam mengorganisir Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham (RUPS). Larangan berlaku baik untuk induk, anak perusahaan, dan cucu perusahaan.
Pesanan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam kepala kepala agen pelaksana dan antara angka: S-049/DI BP/VI/2025 mengenai implementasi RUPS pada BUMN, anak perusahaan (AP), dan Cucu Korporat (CP) Bumn bertanggal Senin, 23 Juni 2025.
“Semua Bumn, AP, dan CP tidak diperbolehkan melakukan agenda perubahan dalam manajemen dalam implementasi GMS Tahunan sampai ada evaluasi komprehensif oleh BPI dan antara atau bendungan (PT dan antara manajemen aset (Persero)), “kata kepala agen pelaksana atau chief executive officer (CEO) dan antara Rosan Perkasa Roeslani dalam suratnya.
Dan antara menyatakan bahwa perintah untuk tidak mengubah manajemen sehubungan dengan implementasi Inbreng Bumn berbagi ke Memegang Operasional dan Antara, yaitu bendungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2025 tertanggal 21 Maret 2025, yang mengatur DAM sebagai pemegang saham dari Seri B dan C SOE.
Selain itu, dengan mempertimbangkan undang -undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Terbatas (Hukum PT), dan antara meminta semua BUMN yang belum memegang RUSS untuk segera mengimplementasikannya selambat -lambatnya Senin, 30 Juni 2025, dengan mempertimbangkan undang -undang dan peraturan yang berlaku.
52 bumn yang dilarang membuat perubahan dalam komposisi oleh dan antara termasuk:
- Pt Adhi Karya (Persero) TBK.
- Pt Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
- Pt Agrinas Palma Nusantara (Persero).
- Pt Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
- Pt Amarta Karya (Persero).
- Pt Asabri (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
- PT Aviation Tourism Indonesia (Persero).
- PT Bahana Pengembangan Bisnis Indonesia (Persero).
- PT Bank Mandiri (Persero) TBK.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK atau BNI.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK atau BRI.
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK atau BTN.
- Pt Barata Indonesia (Persero).
- PT Bio Farha (Persero).
- Pt Boma Bisma Indra (Persero).
- Pt Brantas Abipraya (Persero).
- PT Danarekssa (Persero).
- Pt Djakarta Lloyd (Persero).
- Pt Dok dan Kodja Bahari (Persero).
- Pt Dok dan pengiriman Surabaya (Persero).
- Pt Garuda Indonesia (Persero) TBK.
- Pt Hutama Karya (Persero).
- PT Indah Karya (Persero).
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
- PT Industri Kereta API (Persero).
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).
- PT JASA MARGA (PERSO) TBK.
- Pt Kereta API Indonesia (Persero) atau Kai.
- Pt Krakatau Steel (Persero) TBK.
- Pt Len Industri (Persero).
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
- Pt Pelabuhan Indonesia (Persero).
- Pt Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.
- Pt Pembangunan Perumatan (Persero) TBK atau Pt pp.
- PT PENTUTUSASAN INDUSTRI PULAU BATAM (Persero).
- Pt Perkebunan Nusantara III (Persero) atau Ptpn.
- Pt Pertamina (Persero).
- Pt Perusak Listrik Negara (Persero) atau PLN.
- PT POS Indonesia (Persero).
- PT Primissima (Persero).
- Produksi film PT Negara (Persero) atau PFN.
- Pt Pupuk Indonesia (Persero).
- Pt Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
- PT CUSTERSATION Indonesia Utama (Persero).
- PT Semen Indonesia (Persero) TBK.
- PT Semen Kupang (Persero).
- Pt Taspen (Persero).
- Pt Telekomunikasi Indonesia (Persero) TBK atau Telkom.
- Pt Varuna Tirta Prakasya (Persero).
- Pt Waskita Karya (Persero) TBK.
- Pt wijaya karya (persero) tbk atau wika.
Opsi Editor: Dan antara menunda GM Bumn. Apa risikonya?