KPK menangkap Hendarto (HD) sebagai pemilik Pt Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan Pt Mega Alam Sejahtera (MA) dalam hal memberi Kredit LPEI. Dalam hal ini, Hendarto menggunakan uang kredit yang diberikan kepada perusahaannya untuk berjudi.
“Brother HD tidak menggunakan pembiayaan yang sepenuhnya disebut untuk kebutuhan kedua perusahaannya, tetapi lebih digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti: pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, bermain perjudian,” kata akting. Deputi penegakan dan pelaksanaan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/28/2025).
“Informasi yang kami terima hampir Rp 150 miliar digunakan untuk perjudian,” tambahnya.
Gulir untuk melanjutkan konten
Sedangkan operasi perusahaan hanya digunakan oleh 3 persen dari total pinjaman untuk Pt SMJL dan 16,4% dari total pinjaman PT SML. ASEP mengatakan bahwa ini adalah ironi karena uang yang diberikan digunakan untuk hal -hal buruk.
“Sementara penjatahan kebutuhan operasional PT SMJL hanya Rp 17 miliar atau sekitar 3,01% dari total pinjaman dan kebutuhan operasional PT MAS senilai USD 8,2 juta, sekitar Rp 110 miliar – berdasarkan nilai tukar dolar pada 2015, atau sekitar 16,4% dari total pinjaman,” katanya.
KPK juga akan mengeksplorasi lebih lanjut mengenai penggunaan uang untuk perjudian. Termasuk akan diperiksa apakah Hendarto pergi ke negara lain untuk berjudi.
“Jadi kami juga menyerah apakah dia pergi ke negara tetangga, tetangga terdekat, di sebelahnya atau di sebelahnya. Atau lebih jauh. Jadi yang jelas adalah bahwa ini digunakan untuk perjudian,” katanya.
Adapun kasus ini, KPK telah menunjuk seorang tersangka dan segera menangkap Hendarto. Dalam hal ini Hendarto bertindak sebagai pemilik perusahaan yang menerima manfaat kredit LPEI.
“KPK telah membangun kembali dan menangkap seorang tersangka, yaitu Brother HD,” kata akting akting dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/28).
Hendarto diduga berada di pejabat LPEI untuk menghaluskan pencairan kredit. Dalam proses pemrosesan, PT SMJL menggunakan perkebunan kelapa sawit di area utang yang dilindungi tanpa izin hukum.
Kedua perusahaan mendapatkan fasilitas pembiayaan atau kredit dari LPEI dalam bentuk Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Untuk kasus Hendarto itu sendiri, kerugian negara RP 1,7 triliun.
“Berdasarkan perhitungan awal oleh penyelidik, kasus ini dianggap telah merusak keuangan negara sebesar Rp 1,7 triliun,” katanya.
Sebelum Hendarto, KPK telah menamai lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif. Kelima adalah Direktur Presiden PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), yang saat itu direktur presiden PT Caturkarsa Megatungal secara bersamaan Komisaris Presiden PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), yang saat itu adalah Direktur Keuangan PT Petro Susya Mira Dewi SUGIARTA (SMD) yang telah di -20 March.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Direktur LPEI I LPEI DWI Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana LPEI IV Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka belum ditahan.
Penjabat Direktur Investigasi KPK Buda Sukmo Wibowo mengatakan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitor berjumlah Rp 11,7 triliun.
Halaman 2 dari 2
(IAL/JBR)