DPR membentuk revisi Panja dari hukum tenaga kerja

Tempo.co, JakartaKomisi IX dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Komite Kerja (PANJA) dari Revisi Hukum Tenaga Kerja. Anggota Komisi IX dari Faksi Partai Nasional Demokratik (NASDEM) Iryi Suryani mengatakan Panja telah dibentuk pada hari Rabu, 22 April 2025.

Setelah membentuk Panja, Komisi IX berikutnya akan membandingkan materi hukum yang ada. “Kami meminta untuk menyiapkan kecocokan untuk hukum nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pekerjaan hukum Cipta,” kata Irma ketika dihubungi pada hari Sabtu, 26 April 2025.

Secara terpisah, presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mengatakan Iqbal mengatakan organisasinya telah menyiapkan rancangan masukan untuk RUU tenaga kerja. “Masalah utama tentang upah, jaminan sosial, outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jam kerja, pekerja asing, penghentian pekerjaan (PHK), pembayaran pesangon, dll.,” Kata melalui pesan singkat pada hari Sabtu, 26 April 2025.

Sebelumnya, mengatakan bahwa RUU tenaga kerja diperlukan untuk melindungi pekerja. Dia juga berharap bahwa hukum tenaga kerja baru tidak akan mengembalikan artikel bermasalah dalam hukum penciptaan karya yang membahayakan pekerja. Presiden Buruh mengatakan, ada tiga sumber yang dapat digunakan oleh DPR dan pemerintah dalam merumuskan RUU tenaga kerja.

Sumber pertama adalah undang -undang nomor 13 tahun 2003. Maka yang kedua adalah bahan dari karya hukum CIPTA. Mengatakan bahwa masih ada artikel yang telah dikelola dari hukum CIPTA, misalnya seperti masalah menjamin kehilangan pekerjaan. Sumber ketiga adalah keputusan Nomor Pengadilan Konstitusi 168/PUU-XXI/2023. Keputusan yang diberikan sebagian dari gugatan terkait dengan tinjauan yudisial hukum nomor 6 tahun 2023 tentang pekerjaan Cipta.

Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Logam Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Semua Indonesia (KSPSI), Konfederasi Asosiasi Perburuhan Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). “Nah, kalau begitu (tiga sumber) ditambah sumber -sumber input dari berbagai pihak. Ada dari serikat pekerja, dari pengusaha, dari akademisi, dan masyarakat,” kata kata.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *