Tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP, dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. (7/11).
Add a comment