FKBI menolak surat edaran tentang asuransi kesehatan, mengatakan tidak adil bagi konsumen

Tempo.co, Jakarta – Forum Konsumen Empower Indonesia (FKBI) menolak surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/2025 tentang implementasi Asuransi Kesehatan. Menurut FKBI, peraturan yang terkandung dalam surat itu tidak adil, karena terlalu mendukung industri asuransi. “Aturan ini mengurangi hak -hak konsumen sebagai pemegang polis asuransi,” kata ketua FKBI, Tulus Abadi, melalui pernyataan tertulisnya, Kamis, 5 Juni 2025.

Tulus menduga bahwa OJK sebagai regulator tidak melibatkan lembaga konsumen Saat mengeluarkan aturan ini. Karena di dalamnya, kewajiban dinyatakan bahwa produk asuransi kesehatan harus memiliki skema Pembayaran bersama Dalam layanan rawat jalan dan pasien rawat inap di rumah sakit. Artinya, pemegang polis harus menanggung setidaknya 10 persen dari total pengajuan klaim asuransi mereka.

Kemudian, Tulus menilai bahwa surat edaran OJK nomor 7/2025 memiliki potensi untuk mengurangi kepentingan orang yang ingin berpartisipasi dalam program asuransi. Selain itu, katanya, wajah industri asuransi di mata publik sedang mengalami Downgrade Karena kasus -kasus besar seperti kegagalan untuk membayar konsumen untuk dugaan korupsi. “FKBI mendesak agar OJK membatalkan atau mencabut surat edaran,” kata Tulus.

Sementara itu, kepala eksekutif pengawasan asuransi, jaminan, dan dana pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu latar belakang penerbitan SEOJK ini adalah untuk mendorong efisiensi dalam meningkatkan biaya kesehatan, dengan inflasi medis lebih tinggi daripada inflasi umum. “Dalam SEOJK ini diatur mengenai fitur-fitur produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema pembayaran bersama dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit,” kata Ogi selama konferensi pers online pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Dalam skema pembayaran bersama, pemegang polis harus menanggung setidaknya 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum RP. 300.000 untuk perawatan rawat jalan per klaim. Kemudian untuk rawat inap batas maksimum Rp 3.000.000 per pengajuan klaim. Namun, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah dapat menerapkan batas maksimum yang lebih tinggi selama telah disepakati dengan pemegang polis.

Berdasarkan SEOJK, pembayaran bersama hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip kompensasi (Ganti rugi) dan produk asuransi kesehatan dengan skema layanan kesehatan yang dikelola (Perawatan terkelola). Pembayaran bersama Untuk skema Perawatan terkelola mulai diterapkan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Selain itu, dinyatakan itu Pembayaran bersama dikecualikan untuk produk asuransi mikro.

Untuk informasi, prinsip kompensasi atau ganti rugi adalah penggantian biaya pemeliharaan medis dengan penggantian maksimum yang ditagih oleh fasilitas layanan kesehatan dan dibayar oleh perusahaan asuransi sesuai dengan plafon yang ditetapkan dalam polis. Sementara itu, skema perawatan yang dikelola adalah layanan kesehatan dengan rujukan berjenjang dan terstruktur sesuai dengan kebutuhan medis, mulai dari layanan kesehatan dasar hingga spesialis atau subspesialis.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *