Tempo.co, Jakarta – Menteri usaha mikro, kecil dan menengah (Umkm) Maman Abdurrahman mengungkapkan, implementasi program eliminasi Piutang Kondisi terbatas Lalu Lintas MSME restrukturisasi. Persyaratan ini, katanya, menghasilkan jumlah penerima manfaat dari program ini yang terancam tidak optimal.
“Karena ada kewajiban untuk direstrukturisasi, ini rumit dalam menghapus tagihan UMKM,” kata Maman dalam sebuah pernyataan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Persyaratan restrukturisasi terkandung dalam nomor PP 47 tahun 2024 Pasal 4 paragraf (1) Poin A dan hukum tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan 2023 Pasal 250 paragraf (3). Menurut Maman, restrukturisasi hanya akan berhasil jika jumlah piutang macet dalam jumlah besar. Tetapi jika tingkat utangnya kecil, biaya restrukturisasi sebenarnya bisa jauh lebih besar.
Dengan kondisi ini, politisi partai Golkar mengungkapkan, hanya 67.668 debitur dengan nilai total Rp 2,7 triliun yang dapat dihapus. Faktanya, potensi untuk menghapus RUU mencapai 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp 14,8 triliun. Adapun 11 April 2025, realisasi menghapus piutang UMKM sebesar Rp 486,1 miliar dan mencapai 19.375 debitor.
Oleh karena itu, Maman mendukung undang -undang nomor 1 tahun 2025 mengenai Amandemen Ketiga terhadap Nomor Hukum 19 tahun 2003 tentang Bumn sebagai payung hukum untuk implementasi pemindahan tas. Secara khusus Pasal 62 D, E, dan H. “Tidak ada persyaratan restrukturisasi, M dapat memaksimalkan potensi untuk menghapus piutang UMKM dari 1.097.155 debitor dengan nilai RP1 4,8 triliun,” katanya.
Tetapi Maman menambahkan, perlu untuk menindaklanjuti aturan turunan dari undang -undang BUMM dalam bentuk Menteri Peraturan SOE sebagaimana diatur dalam Pasal 62H, termasuk mekanisme persetujuan lembaga manajemen investasi dan Antara.
Tentang kendala ketersediaan plafon anggaran perbankan internal, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Maman mengklaim bahwa setelah rapat umum pemegang saham (GM) diselesaikan. Tetapi menurutnya, perubahan direktur setelah GM juga perlu dipertimbangkan untuk segera mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Opsi Editor: Tabungan yang terkikis, daya beli orang melemah